Skip to main content

Kadiknas Surabaya Tidak Paksakan Kasek Gunakan Kurikulum 2006



SURABAYA (Media Bidik) - Dinas Pendidikan Surabaya memberi keleluasan pada sekolah di wilayahya dalam menerapkan kurikulum 2013. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, M. Ikhsan, Senin (22/12) usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendikbud perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia, pihaknya meminta kepala sekolah melakukan diskusi dengan para guru dan komite sekolah untuk memutuskan apakah melaksanakan kurikulum 2013 atau tidak.

" Di Surabaya, kami minta Kepala Sekolah diskusi dengan para guru untuk menentukan melaksanakan kurikulum 2013 atau kurikulum 2006," ujarnya.

Menurut mantan Kepala Bapemas, jika melaksanakan kurikulum 2013 diminta mencantumkan alasannya. Sehingga Dinas pendidikan mengetahui, bahwa sekolah yang bertsangkutan benar-benar siap menjalankannya. Sebaliknya, Apabila kembali pada kurikulum 2006, Pihak sekolah juga diminta menyampaikan kendalanya.

"Jika teman-teman (sekolah) ada yang kembali ke (kurikulum) 2006. Kendalanya dituliskan, sehingga kita kapan siap melaksanakannya," kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, sekolah yang belum siap melaksanakan kurikulum 2013 akan dibantu dengan proses pendampingan. Namun demikian, sekolah yang bersangkutan juga harus mencasntumkan target kesiapan untuk melaksanakan kurikulum 2013.

"Target mereka kapan bisa melaksanakan dituliskan juga, karena proses pendampingan harsu terencana dengan nbaik," tuturnya.

Kadiknas mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan ketidaksiapan sekolah menjalankan kurikulum 2013. Pertama, berkaitan dengan distribusi buku yang belum merata. Kemudian, yang kedua berhubungan dengan penguasaan para guru. Untuk mempersiapkan tenaga pengajar melaksanakan kurikulum 2013 menurut Ikhsan, selain pelatihan para guru, dinas Pendidikan juga melakukan pendampingan dengan membentuk klinik kurikulum.

"Klinik bisa on line atau datang langsung ke Diknas," terangnya.
Klinik langsung, Diknas membuka kelas khusus unjtuk mendalami kurikulum 2013. Di kelas terebut Dinas Pendidikan menempatkan petugas untuk konsultasi kurikulum.

"Setiap hari, mulai jam 1 siang sampai selesai, untuk guru yang ingin mendalalami kurikulum baru kita buka kelas di Diknas," pungkasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...