Skip to main content

Resto Dewa Rasa Akui Tak Miliki Ijin dan Tidak Takut Ditutup

Surabaya(Media Bidik) – Walaupun belum mengantongi ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP) dan Ijin Gangguan (HO), Satpol PP kota Surabaya belum juga berani melakukan tindakan tegas terhadap Resto Dewa Rasa jalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya diduga melanggar Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Padahal Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Surabaya sudah mengeluarkan ijin bantuan penertiban(Bantib) yang dikeluarkan pada tanggal (4/11) sesuai permintaan Satpol PP beberapa waktu sebagai acuan hukum untuk melakukan penutupan Resto Dewa Rasa. Ironisnya sampai sekarang Satpol PP kota Surabaya belum berbuat apa-apa walaupun sudah mengantongi surat Bantib dari BLH sudah keluar sebulan lalu, kuat dugaan informasi adanya sejumlah upeti mengalir ke kantong salah satu anggota Satpol PP memang benar. Pasalnya berbagai macam alasan yang dikeluarkan Satpol PP kota Surabaya untuk mengelabui serta mengulur-gulur waktu dalam melakukan penertiban, mulai dari tunggu rekom bantib dari BLH sampai tunggu perintah atasan.

Seperti yang di ungkapkan Kasi Operasional Satpol PP kota Surabaya Joko Wiyono saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,"Rumah Makan Resto Dewa Rasa memang tidak ada ijinya mas, akan tetapi kalau masalah di segel saya hanya menunggu perintah atasan saja ( Irvan widyanto – Red ) , kalau memang ada perintah untuk menyegel, akan kita laksanakan perintah tersebut sesuai perintah," Jelas Joko Wiyono

Sedangkan Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut membantah," Tidak benar kalau kita menerima upeti dari Dewa Rasa, siapa yang ngomong kalau ada bahwa kemari orangnya nanti ta Conggor, dan kita akan segera kirim surat peringatan ke Resto Dewa rasa,"tegasnya dengan sikap penuh emosi.

Saat koran ini konfirmasi ke Manager Operasional Resto Dewa Rasa Iwan membenarkan kalau pihak belum mengantongi ijin TDUP dan HO dengan dalih masih dalam proses pengurusan,"Memang benar kita belum memiliki ijin TDUP dan HO karena masih dalam proses pengurusan, terus terang kita sangat keberatan dengan pemberitaan selama ini yang terlalu menyudutkan kita, dengan pemberitaan tersebut kerja kita jadi tidak tenang dalam bekerja, apalagi yang menyangkut upeti kesalah satu anggota Satpol PP itu semua tidak benar, karena kita tidak ada hubungan dengan Satpol PP dan kita tidak takut di tutup. Ada kepentingan apa Satpol PP menutup tempat kita,"tandasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...