Skip to main content

Pedagang pasar Koblen Siap hadang Satpol PP Surabaya

SURABAYA(Media Bidik) - Rencana Satpol PP Surabaya yang hendak menyegel Pasar Koblen, Kamis (18/12/3014) mengalami hambatan. Pasalnya, ratusan pedagang siap menghadang rencana itu dengan berkumouk di lokasi pasar yang dulunya berfungsi sebagai rumah penjara militer.

Dalam aksinya, mereka berkumpul dengan memasang spanduk hingga membakar ban bekas sebagai bentuk protes dan meminta keadilan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

"Sebetulnya hari ini kita hendak menagih jawaban Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Karena dapat info Satpol PP akan menyegel, makanya kita menghadang," kata Oktavianus Kuasa Hukum pedagang saat di lokasi.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan sikap protes dari pedagang yang enggan meninggalkan lapaknya karena berdalih sudah menyewa dari pemiliknya yaitu PT Dwi Budi Wijaya sampai 2020. Bahkan pihaknya mempertanyakan kenapa baru sekarang ada tindakan penutupan meskipun pasar yang dihuni pedagang buah tersebut sudah aktif sejak 2007.

"Kalau masalahnya perijinan kita sudah mengurus mulai 2011 dan sampai sekarang belum jadi. Ada apa ini, apakah ada kepentingan pihak yang lebih besar diatas kepentingan pedagang," ucap pria yang akrab disapa Okto ini.

Sementara itu, salah satu pedagang yang bernama Rusli mengaku sangat keberatan jika pihaknya harus meninggalkan Pasar Koblen. Pasalnya, pihaknya mengaku lokasi pasar dianggap strategis berada di pusat kota.

Walaupun akses menuju pasar ditutup oleh Satpol PP, pihaknya mengaku mengalami kerugian karena tidak ada keluar masuk barang atau transaksi.

"Ya sekarang semua pedagang termasuk saya tidak berjualan karena tidak ada barang bisa masuk. Sementara yang masih tersisa sudah terlanjur busuk," katanya.

Meski begitu pihaknya mengaku masih bertahan di Pasar Koblen meski tidak ada aktifitas jual beli. Pasar buah koblen merupakan pasar buah dalam skala grosir. Mayoritas pedagang merupakan menampungan dari Pasar Peneleh dan Jl Pringadi.

"Intinya kita tetap berjualan. Seingat saya waktu itu saya berjualan disini atas saran Pemkot Surabaya. Kalau baru sekarang diusir jelas tidak mau," jelasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...