Skip to main content

Usai Hearing di Komisi C, Warga Sepakat Bongkar Portal di Jalan Lebak Jaya 3

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait laporan warga tentang permasalahan portal di Lebak Jaya 3 kelurahan Dukuh Setro, kecamatan Tambaksari. Menghadirkan Camat Tambaksari, Lurah Gading, Lurah Dukuh Setro, LPMK Dukuh Setro, Ketua RW 05 Dukuh Setro, Ketua RW 03 Gading, Ketua RT 02 RW 03 kelurahan Gading serta beberapa dinas terkait.

Menurut Sukadar, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya bahwa permasalahn portal jalan itu harus ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan. Ternyata di dua kelurahan ini yang ada persoalan, kelurahan Gading dengan kelurahan Dukuh Setro, rata-rata portal yang ada disana tidak ada izinnya sama sekali.

"Maka portal itu harus dibongkar, tidak boleh ada penutupan jalan," ujarnya di Jalan Yos Sudarso, Kamis (5/6/2025). 

Sukadar hasil rapat tersebut sesuai dengan kesimpulan yang telah disepakati bersama, pertama, Camat Tambaksari memfasilitasi mediasi pembukaan portal pada wilayah Lebak Jaya 3, Lebak Jaya 2, Lebak Indah Utara dan Dukuh Setro 5 dengan didampingi oleh Dinas Perhubungan.

"Kedua, Mediasi poin satu maksimal digelar Selasa, 10 Juni 2025," terangnya.

Terpisah, M. Faiz Ketua LPMK Dukuh Setro mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah yang ada, portal yang sudah 3 tahun berjalan itu harus dibongkar. Dia menyampaikan bahwa hal itu sesuai peraturan daerah (perda) yang ada.

"Alhamdulillah hasil rapat hari ini cukup melegakan bagi warga dukuh setro yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait dengan penutupan portal sudah diputuskan untuk di buka dan portalnya harus dibongkar," ungkapnya.

Faiz menyebutkan selama tiga tahun pihaknya menempuh tahapan demi tahapan agar portal itu dibongkar, sesuai dengan keinginan warga Dukuh Setro.
 
"Ini untuk mencegah warga agar tidak menutup jalan seenaknya. Tadi juga sudah disampaikan oleh Dishub Kota Surabaya bahwa itu dilarang," terangnya.

Langkah selanjutnya pihak LPMK Dukuh Setro akan mengikuti mediasi di tingkat kecamatan dengan LPMK Gading guna melaksanakan hasil rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini.

"Kita menghormati aturan yang ada. Sesuai kesimpulan rapat tadi tenggat waktunya adalah sampai 10 Juni 2025 sudah harus dibongkar," tutup Faiz.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pemprosesan Izin Penggunaan Jalan.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...