Skip to main content

Dump Truk Lewati Jalan Kampung, DPRD Surabaya minta Pemkot Evaluasi IMB Pengembang

SURABAYAIMediabidik.Com– Suasana memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Surabaya pada Senin (2/6/2025), menyusul protes warga RT 02 RW 01 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. Warga menolak keberadaan proyek pembangunan gedung (nama PT tercatat oleh redaksi) yang dinilai tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Rapat yang dipimpin oleh Alif Imam Waluyo ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, DPRKPP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Wiyung, Lurah Babatan, hingga anggota DPRD. Dalam forum ini, suara warga terdampak mengemuka, terutama soal kekhawatiran dampak lingkungan dan keselamatan akibat rencana pembangunan basement sedalam enam meter dan gedung setinggi enam lantai di kawasan permukiman padat penduduk.

Angga, salah satu warga RT 08 yang rumahnya berbatasan langsung dengan proyek pembangunan, menyampaikan keresahannya. Ia menyoroti kondisi gang sempit dengan lebar hanya 1,5 meter yang kini digunakan sebagai akses masuk dump truk dan alat berat lainnya tanpa izin atau pemberitahuan."Kami khawatir longsor, apalagi di sana ada yayasan anak yatim. Kami tidak setuju jika tetap dibangun basement sedalam 6 meter karena wilayah ini zona kuning,"ujar Angga dengan nada tegas. Ia pun meminta kejelasan dari pemerintah kota apakah pembangunan basement di tengah permukiman padat memang diperbolehkan secara aturan.

Perwakilan dari DPRKPP, Sugeng, menjelaskan bahwa IMB telah dikeluarkan pada Oktober 2022 untuk pembangunan gedung enam lantai dengan satu lantai basement. Menurutnya, izin tersebut sesuai dengan peruntukan zona perdagangan dan jasa. Ia juga menyatakan bahwa tanggung jawab terhadap dampak kerusakan lingkungan atau bangunan warga berada di pihak pengembang. Namun, jawaban itu dinilai normatif dan tidak meredakan kekhawatiran warga.

Sementara itu, perwakilan dari Dishub, Widodo, menyoroti penggunaan akses jalan gang yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Jalan kampung tersebut sejatinya masuk kategori jalan kelas tiga, yang hanya boleh dilalui kendaraan dengan berat maksimal 8 ton. Namun dalam praktiknya, proyek menggunakan kendaraan berat yang melebihi batas tersebut. "Itu seharusnya sudah ditindak oleh kepolisian, tapi hingga kini belum ada penindakan,"ujarnya. Dishub juga menegaskan bahwa pengembang telah berjanji memperbaiki fasilitas umum yang dibongkar, namun implementasi di lapangan belum jelas.

Anggota Komisi C, Sukadar, menyayangkan terbitnya IMB yang memberikan akses melalui gang kecil. Ia menilai telah terjadi kekeliruan administratif karena seharusnya akses proyek melalui Jalan Raya Menganti, bukan jalan kampung. "Ini kesalahan sistematis yang seolah-olah dilegalkan. Kalau memang ada pelanggaran, Pemkot harus bertindak tegas,"tegasnya. Ia menuntut tindakan nyata dari DPRKPP untuk mengevaluasi ulang izin dan menindak pelanggaran prosedural yang terjadi.

Siti Maryam, anggota Komisi C lainnya, menekankan pentingnya menggunakan bahasa yang sederhana dan tegas dalam menyampaikan hasil RDP. "Ini soal kekhawatiran warga. Kalau basement itu tidak aman, harus dihentikan. Jangan menunggu longsor baru bertindak," ucapnya. Ia juga menyoroti belum meratanya pemberian kompensasi kepada warga terdampak dan meminta pemerintah lebih bijak dalam menengahi konflik antara warga dan pengembang.

Rapat tersebut ditutup dengan sejumlah catatan penting, termasuk permintaan untuk mengevaluasi izin proyek, memastikan keselamatan warga, serta menjembatani komunikasi antara warga dan pengembang. Komisi C juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran kelas jalan dan gangguan lingkungan.

Konflik antara warga Dukuh Karangan dan perusahaan mencerminkan persoalan klasik tata ruang perkotaan yang belum tuntas. Ketika pembangunan bertabrakan dengan kepentingan warga, maka regulasi harus menjadi panglima. RDP ini menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap ancaman kenyamanan dan keselamatan mereka. Kini, semua mata tertuju pada langkah tegas Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti keresahan warganya. Jangan sampai berlanjutnya pembangunan fisik pasca pengaduan warga justru meruntuhkan pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...