Skip to main content

Analisa Data Gakin Melalui Program Simprolamas

eko hariyanto saat memberi penjelasan program simprolamas
SURABAYA (Media Bidik) - Pemkot Surabaya punya cara baru dalam memantau dan mengevaluasi data warga miskin (gakin). Yakni dengan memanfaatkan sistem informasi program layanan masyarakat (Simprolamas). Aplikasi anyar tersebut mulai difungsikan pada pertengahan tahun ini. Asisten IV Sekkota Surabaya Bidang Kesejahteraan Rakyat Eko Haryanto mengatakan, saat ini Simprolamas memang sudah dijalankan. Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan waktu hingga akhir tahun untuk terus menyempurnakan Simprolamas."Ini (Simprolamas) masih dalam tahap penggunaan sekaligus uji coba hingga akhir tahun. Targetnya, per Januari 2016, Simprolamas sudah efektif berjalan sepenuhnya," kata Eko usai membuka Forum Diskusi Peduli Anak dan Remaja Rentan di Gedung Siola, Kamis (12/11).

Eko menjelaskan, teknis Simprolamas adalah SKPD-SKPD yang memiliki program intervensi masyarakat mengupload laporan secara online. Sebagaimana diketahui, selama ini Pemkot Surabaya memberikan intervensi terhadap masyarakat kurang mampu/miskin dan terlantar. Untuk kategori masyarakat miskin, ada beberapa layanan kebutuhan dasar mencakup pendidikan, kesehatan dan pangan (dari pusat berupa raskin). Tak hanya itu, Pemkot juga mengintervensi pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pelatihan keterampilan dan bursa kerja. "Misalnya dalam satu keluarga ada ayah yang bekerja, ibu yang berada di rumah dan anak bersekolah. Nah, sang ibu ini diberikan pelatihan keterampilan supaya dapat membantu pendapatan keluarga," ujar Eko.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Sosial Surabaya ini menambahkan, untuk golongan terlantar Pemkot juga punya program tersendiri. Perlindungan sosial berupa permakanan tambahan diberikan bagi para lansia, anak yatim dan anak penyandang difabel yang miskin dan terlantar. Adapun yang tergolong terlantar adalah mereka yang sudah tidak ada yang merawat atau pun tidak mempunyai sanak keluarga. Dengan banyaknya program yang tersebar di sejumlah SKPD, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menghimpun data penerima program secara keseluruhan. Oleh karenanya, SKPD-SKPD pelaksana program wajib melaporkan pelaksanaan program dalam Simprolamas. "Nantinya di sistem itu akan terlihat secara detail data penerima program intervensi dari Pemkot by name," terangnya.
Sementara, Kabag. Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Surabaya Imam Siswandi menuturkan, pihaknya memang ditunjuk sebagai pengelola Simprolamas. Bag. Kesra akan mengolah data masukan dari SKPD-SKPD. Dia menjelaskan sedikitnya 13 SKPD diberikan akses ke Simprolamas untuk mengupload data. SKPD-SKPD tersebut antara lain, Bapemas KB, Disnaker, Disperdagin, Dinkop UMKM, Dinkes, Dinsos, dan Dispendik. Selain itu ada pula Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dispora, Distan serta kantor ketahanan pangan.
Menurut Imam, Simprolamas nantinya akan sinergi dengan e-Gakin yang ada di Bapemas KB. Meski sekilas hampir sama, namun kata Imam, terdapat perbedaan antara e-Gakin dan Simprolamas. e-Gakin lebih kepada updating data warga miskin. Sedangkan Simprolamas tidak mempunyai kewenangan meng-upgrade atau men-downgrade status gakin. Namun, hasil analisa Simprolamas dapat dijadikan acuan sasaran penerima gakin selanjutnya. Imam mengatakan, data gakin sangat dinamis. Ada yang dulunya miskin namun kini sudah tidak miskin karena ekonominya membaik. Begitu pula sebaliknya. Untuk itu, selain menghimpun data dari SKPD, Simprolamas juga membandingkan data tersebut dengan hasil observasi di lapangan.
Guna menunjang keberhasilan Simprolamas, Bag. Kesra mempekerjakan 42 surveyor yang didukung dengan tenaga IT. Di samping itu, Pemkot juga bekerja sama dengan para akademisi dari perguruan tinggi untuk analisa data gakin. Simprolamas tidak hanya "memelototi" para penerima program intervensi, tetapi juga program itu sendiri. Artinya, jika hasil analisa menunjukkan bahwa suatu program sudah tidak relevan atau tidak maksimal, maka hal itu akan dijadikan masukan bagi SKPD untuk menggagas program baru."Pada prinsipnya Simprolamas bertujuan agar program-program yang ditujukan bagi gakin lebih akurat dan tepat sasaran," pungkas pria yang pernah menjabat Kabag. Pemerintahan ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...