Skip to main content

Terapkan Parkir Elektronik Untuk Menekan Kebocoran

SURABAYA (Media Bidik) – Dalam melakukan penataan tempat parkir, demi memberikan kenyaman dan keamanan pelayanan publik kepada masyarakat kota Surabaya. Dinas Perhubungan kota Surabaya tahun depan akan menerapkan sistem parkir elektronik dengan cara mengunakan pembayaran non tunai atau E-money. Tujuan dilaksanannya program tersebut, selain untuk melakukan penataan parkir di tempat khusus parkir (TKP) milik pemerintah serta untuk menekan kebocoran ditepi jalan.

Seperti yang diungkapkan Irvan Wahyudrajad Plt Kadishub kota Surabaya." Selain untuk penataan ditempat khusus parkir (TKP) milik pemerintah diantaranya, UPTSA, Kenjeran, Kecamatan dan Ampel, juga untuk menekan kebocoran parkir ditepi jalan umum, karena selama ini tidak adil antara tarif parkir satu hari dengan satu jam nilainya sama, dengan diterapkan parkir elektronik, akan ada kepastian jamnya, dan disitu akan ada nilai progresif."terangnya.Kamis (6/8).

Masih menurut  Irvan,"Karena parkir itu tidak hanya sebagai alat untuk PAD tetapi juga sebagai instrumen alat pengendali lalu lintas, kedepan parkir akan kita atur restribusinya sesuai dengan tingkat kemacetan lalu lintas dijalan, dan kita segera meyusun Perwali untuk parkir zona sesuai dengan tingkat kemacetan. Tahun depan kita akan menerapkan informasi teknologi dengan menerapkan parkir non tunai dan diharapkan jukir tidak lagi memegang uang tunai dan jukir akan kita gaji tiap bulannya dengan begitu akan menekan kebocoran."imbuhnya.

Lanjut Irvan,"Jadi tahun depan kita juga akan mengunakan parkir progresif entah itu pengelolahannya dengan  mengandeng pihak  swasta atau kita sendiri, sebenarnya kita sudah menerapkannya beberapa tahun lalu karena itu sudah bukan lagi barang baru,  karena perdanya sudah ada sejak tahun 2009 dan baru bisa dilaksanakan tahun ini, selain itu jukir sudah pasti tahu, ada berapa jumlahnya karena mereka akan mendapat gaji dan tidak serta merta diabaikan, tentu akan kita perhatikan kesejaterahannya,"tandasnya. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...