Skip to main content

Ketua ORI Apresiasi Respon Positif Pemkot Surabaya

SURABAYA(Media Bidik) - Respon cepat Pemkot Surabaya menyikapi temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapat apresiasi positif dari Ketua ORI Danang Girindrawardana. Dia menyatakan, dari tiga daerah yang diobservasi ORI -DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya-, Kota Pahlawan dinilai yang paling bagus menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.

"Begitu mendengar kabar adanya temuan praktik pungli, walikota langsung mengumpulkan dinas terkait guna dievaluasi. Langkah penindakan terhadap oknum juga langsung dilaksanakan. Sementara, di tempat lain masih menunggu," kata Danang saat berkunjung ke balai kota Surabaya, Senin (19/1). 

Dia menambahkan, maksud kedatangan rombongan ORI menemui walikota, disamping mengapresiasi pemkot, juga memberikan kesimpulan terkait temuan ORI. Menurut Danang, harus dibedakan antara pelanggaran karena perilaku oknum atau disebabkan kesalahan sistem. Apa yang terjadi di Surabaya, lanjut dia, dikategorikan sebagai perilaku oknum. Sedangkan, sistem pelayanan publik yang ada di Surabaya sudah sangat baik.

"Oleh karenanya, perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini jangan sampai menghancurkan sistem," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Danang meminta publik pandai membedakan kedua hal tersebut. Terkait praktik-praktik oknum tercela, kuncinya ada pada pengawasan. Reputasi kepala daerah sangat dipertaruhkan pada aparatur sipil negara (ASN) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selebihnya, ORI mendukung penuh inovasi pelayanan publik yang digagas oleh Pemkot Surabaya.

Pria kelahiran Yogyakarta ini menilai sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW) sudah bagus. Transparansi yang meminimalkan tatap muka antara pemohon dan dinas terkait menurut kacamata ORI membatasi peluang terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). 

"Oleh karenanya, jangan sampai sistem yang sudah baik ini ternoda oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Untuk itulah diperlukan pengawasan, sebab sebaik apapun sistem yang dibangun kalau pengawasan minim hasilnya akan tidak maksimal. Dan respon Pemkot Surabaya dalam hal ini sangat baik," paparnya. 

Danang mengungkapkan, setelah ini akan ada observasi ulang. Observasi akan menggunakan metode berbeda dengan sektor yang tidak sama dengan investigasi sebelumnya. Sementara mengenai waktu pelaksanaannya, Danang enggan berkomentar lebih jauh.

"Yang pasti maksud dan tujuan kami ingin agar setiap instansi pelayanan publik konsisten memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan kata lain, kami ingin membantu Pemkot Surabaya menjadi barometer pelayanan publik terbaik," ujarnya.

Sementara Walikota Tri Rismaharini, mengungkapkan oknum nakal yang masuk dalam temuan ORI saat ini sedang memasuki tahap proses finalisasi. Dalam penjatuhan sanksi, pemkot beracuan pada aturan kepegawaian, dimana pelanggaran terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya ringan, sedang dan berat. Penentuan kategori pelanggaran akan ditentukan oleh tim yang beranggotakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Inspektorat, Bagian Hukum dan dinas tempat oknum tersebut bekerja.

Kendati proses masih berlangsung, walikota memperkirakan pelaku pungli akan mendapat hukuman berat. Pasalnya, hal itu mengacu pada pelanggaran serupa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. "Kalau menurut saya kok masuk kategori berat ya, seperti kasus yang sudah-sudah. Lagipula, kalau hukuman ringan tidak perlu tim, cukup surat peringatan dari saya. Tapi kita tunggu saja keputusan resminya," imbuh Risma.

Pemkot Surabaya memang dikenal tidak kompromi menegakkan disiplin pegawai. Tahun lalu, tercatat 12 pegawai negeri sipil diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran kategori berat.
Soal rekomendasi perbaikan layanan publik dari ORI, Walikota Risma menyatakan sudah memasang banner-banner maupun papan pengumuman yang memampang persyaratan pengurusan perizinan dan surat-surat kependudukan. Banner tersebut dipasang di kantor-kantor kelurahan, kecamatan serta kantor pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...