Skip to main content

Untuk Bangkitkan Roda Perekonomian, Plt Walikota Desak Percepat Belanja Daerah


Mediabidik.com
– Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 11-25 Januari dan diperpanjang hingga 08 Februari 2021, membuat pertumbuhan ekonomi daerah sedikit tertekan. 

Pasalnya, kegiatan masyarakat yang terbatas berdampak pada aktifitas bisnis dan perdagangan karena keterbatasan jam operasional.

Plt. Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, secara general pertumbuhan ekonomi pasti tertekan dengan adanya penerapan PPKM. 

"Secara growt ekonomi pasti ada tekanan, dan kami berharap tekanannya tidak terlalu berat, tapi efek memutus mata rantai Covid-19 ini betul-betul tuntas dengan PPKM ini."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (01/02/21).

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya mendorong percepat belanja daerah agar bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya, terutama ekonomi di segmen low end atau menengah ke bawah. 

Untuk itu, kata Whisnu Sakti Buana, persoalan APBD Kota Surabaya secepatnya tuntas di Kemendagri, sehingga Pemkot Surabaya bisa segera menggunakan APBD tahun anggaran 2021, untuk membantu perekonomian Kota Surabaya.

"Dengan bisa digunakannya APBD, belanja pemerintah mulai bergerak sehingga akan menggairahkan perekonomian Kota Surabaya."terang Plt. Walikota Surabaya tersebut.

Seperti diketahui, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jatim bahwa, pada bulan Desember 2020 di Kota Surabaya mengalami inflasi sebesar 0,50 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 104,24. 

Sementara, untuk Jawa Timur juga mengalami inflasi sebesar 0,46 persen, sedangkan di tingkat Nasional mengalami inflasi yaitu sebesar 0,45 persen.

Plt. Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana berharap, tekanan-tekanan yang membuat perekonomian stagnan akibat PPKM dimasa pandemi Covid-19 ini segera bisa teratasi, agar daya beli masyarakat tidak menurun tajam. 

"Dari sisi pemerintahan, percepatan belanja daerah sangat penting untuk menggerakkan roda perekonomian." ungkapnya. (pan)

Foto : Plt Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana. 

Comments

  1. Do you need a Loan? Are you looking for Finance? Are you looking for a Loan to enlarge your business? I think you have come to the right place. We offer Loans atlow interest rate. Interested people should please contact us on For immediate response to your application, Kindly reply to this emails below only: financialserviceoffer876@gmail.com whats-App +918929509036 Dr James Eric Finance Pvt Ltd Thanks

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...