Skip to main content

Diduga Melanggar UU 11/2010, Komisi B Desak Pemkot Cabut Ijin PT NKB


Mediabidik.com
– Terkait masih banyak kejanggalan terhadap rencana Pemkot Surabaya memberi izin kepada PT Nampi Kawan Baru, selaku investor yang akan membuka pasar di eks Penjara Koblen, Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil dinas-dinas terkait untuk mempertanyakan izin tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui hearing antara Komisi B, dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Satpol PP dan bagian hukum Pemkot Surabaya, di ruang Komisi B, Kamis (25/02/21).

Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, hearing kali ini kita ingin klarifikasi, mengapa Pemkot memberikan izin operasional kepada PT Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks Penjara Koblen.

Padahal, kata Mahfudz, Eks Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya

"Lah cagar budaya kok mau disulap jadi pasar, apa tidak keliru Pemkot Surabaya ini."ujarnya kepada wartawan usai hearing di Komisi B.

Ia menjelaskan, cagar budaya menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 di Pasal 86 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha dalam hal ini pasar. 

"Intinya bukan untuk profit oriented atau ambil untung, tapi lebih kepada kepentingan sejarah masa lalu. Jadi dalam UU No 11 Tahun 2010 sudah jelas, area cagar budaya tidak diperbolehkan kegiatan usaha." tegas politisi PKB Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Mahfudz kembali mengatakan, saat kita minta klarifikasi ke Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan atau Bagian Hukum, mereka tidak bisa menjawab atas pertanyaan anggota Komisi B.

"Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan kita bagaimana kita melanggar UU dan Perda, ini sangat naif sekali. "tegas Mahfud.

Dirinya kembali menambahkan, masih banyak lahan di Surabaya untuk kegiatan usaha pasar, jadi kami minta jangan di eks Penjara Koblen. 

"Kami melihat ini merupakan kecerobohan Pemkot Surabaya, sudah tahu eks Penjara Koblen cagar budaya mengapa diizikan juga PT Nampi Kawan Baru untuk operasional pasar di eks penjara bersejarah yang merupakan cagar budaya tersebut. "ungkapnya.(pan)

Comments

  1. Halo
    Setiap orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak scammers di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. Silakan bergabung dengan saya untuk bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari perusahaan pinjaman global Elina Johnson yang sah. Inilah cara saya mendapatkan kontak mereka. Saya melihat kesaksian Nyonya Nuliana Novi dari Indonesia di forum ini tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari mereka dan dia memberi mereka email kepada semua orang "elinajohnson22@gmail.com" jadi saya segera mengirim email kepada mereka dan mereka merespons email saya, jujur, Pada awalnya saya sangat takut karena saya kehilangan uang saya begitu bodoh sebelumnya. Tetapi, saya terkejut bahwa kurang dari 3 jam setelah itu, pinjaman sebesar Rp 700.000.000, saya mendaftar untuk benar-benar ditransfer ke akun saya.

    Seluruh prosesnya sederhana. Dan pinjaman yang mendesak pada tingkat 2% saya mendapat cepat tidak ada biaya dari perusahaan, yang saya lakukan adalah membayar untuk pin pinjaman kepada kementerian. Tidak diperlukan penjamin saya. Sampai sekarang, saya masih merasa sulit untuk percaya bahwa itu benar.

    Saya pikir saya sedang bermimpi ketika saya mendapat peringatan dari bank saya. Sekarang hatiku dipenuhi dengan sukacita. Saran saya sederhana bagi semua orang yang mencari keinginan tulus untuk mendapatkan jumlah pinjaman yang sah untuk memulai bisnis atau untuk membiayai proyek adalah mengirim email kepada mereka sekarang dan Anda akan terkejut bagaimana saya terkejut. Saya ingin terutama berterima kasih kepada Nuliana Novi untuk memberikan kontak mereka di forum ini.

    Dan jika Anda menelepon mereka dan mendapatkan pinjaman dari mereka dan itu tidak semua, mereka memiliki istilah ekspaktanya yang juga memberikan saran keuangan tentang bagaimana Anda mencari tentang menginvestasikan pinjaman Anda untuk memastikan Anda tidak pernah menjadi miskin lagi dalam hidup Anda dan layanan ini bebas, silakan sebarkan kabar baik sehingga orang lain juga bisa mendapat manfaat. Terima kasih, email mereka lagi ^elinaJohnson22@gmail.com

    ^, Nama saya Wahyuni ​​Elvin hubungi saya, berikut adalah email saya wahyunielvin@gmail.com Catatan: Semua scammers meminta biaya pendaftaran, hati-hati, semuanya adalah penipuan. Semoga Allah memberkati Anda semua. Satu hal terakhir yang perlu diperhatikan, tolong ada beberapa orang yang menggunakan kesaksian ini karena alasan egois mereka, saya adalah satu-satunya kesaksian sejati yang palsu dan mereka adalah scammer

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...