Skip to main content

Pengacara Agus Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan


Mediabidik.com
– Menindaklajuti Rekomendasi DPRD Surabaya terkait rumah usaha pencucian sarang burung walet Kertajaya indah II milik Bing Hariyanto, pengacara Agus Hartono sebagai pengadu meminta agar Pemerintah kota Surabaya melalui dinas terkait dapat melaksanakannya.

Kepada media, Abu Abdul Hadi (pengacara Agus Hartono) menjelaskan bahwa didalam rekomendasi poin ketiga, agar rumah usaha tersebut ditutup dari tempat itu karena tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dan sudah sepatutnya pemerintah kota menjalankannya.

"Rekomendasi tersebut sudah melalui mekanisme yang ada," kata Abu ditemui di Surabaya, Senin (22/2/21)

Mekanisme tersebut, kata Abu, yang pertama adalah sidak (Inspeksi mendadak, red) ke lokasi perumahan Kertajaya Indah II / Blok F-213 Surabaya.

Selanjutnya adalah tiga kali dilakukan hearing di Komisi A, yaitu tanggal 12 dan 28 Desember 2020, dan hearing ketiga tanggal 4 Januari 2021.

Kemudian dari situ juga Komisi A meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memfasilitasi musyawarah kedua belah pihak, pengadu dan teradu namun tetap tidak membuahkan hasil.

Membaca dari surat tersebut, Abu menjelaskan bahwa disitu DPRD tidak melarang Bing Hariyanto untuk melakukan usaha, namun jangan pemukiman warga.

Anehnya, Rekomendasi DPRD tertanggal 28 Januari 2021 pada saat yang sama dilokasi diduga melakukan pembuatan sarana IPAL karena ada para pekerja dan membawa seperti tandon masuk kerumah yang bersangkutan. "Nah, kalau benar ada pembuatan tandon IPAL, berarti selama ini belum ada IPAL. Lalu ijin DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red) mengacu darimana," ungkap Abu.

"Semua bukti baik foto maupun dokumen sudah kami kantongi, mau kemanapun kami siap. Sebagai warga yang baik, kita harus mematuhi undang-undang," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...