Skip to main content

UPTD Uji Kir Tandes Prioritaskan Kualitas Pengujian

SURABAYA (Media Bidik) - Target restribusi pengujian kendaraan bermotor (uji kir) dari tahun ke tahun terus meningkat yang membebani Dishub kota Surabaya membuat dilema Kepala UPTD Uji Kir Subaya. Padahal, sebagai tolak ukur sukses tidaknya suatu pengujian tidak semata dihitung dari besarnya pendapatan dari sektor tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes Budi Basuki Senin(6/7), peningkatan target pendapatan/retribusi memang membuat pihaknya dilema."Jika hanya beracuan pada target pendapatan, penguji bisa saja menurunkan standar pengujian agar semakin banyak kendaraan yang lolos uji. Namun, di sisi lain pemkot punya tanggung jawab moral guna memastikan kendaraan yang diuji benar-benar aman dan layak jalan. Oleh karenanya, dishub berkomitmen tidak semata mengejar target pendapatan, melainkan tetap berpedoman pada kualitas pengujian."paparnya

Budi menambahkan," Publik tidak bisa serta-merta menghakimi bilamana nantinya target uji kir tidak terpenuhi. Pasalnya, banyak kendaraan berat yang berplat L justru beroperasi di luar Surabaya. Biasanya, kendaraan tersebut dibeli dari dealer di Surabaya. Kemudian digunakan untuk proyek-proyek di luar kota maupun luar pulau, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian kir di Surabaya. Hal itu tidak bisa disalahkan karena aturan memang memperbolehkannya, sebab pengujian kir berlaku secara nasional."terangnya

Meski ada ketentuan pengujian bisa disela di daerah lain sebanyak satu kali, namun tidak sedikit pula yang akhirnya berujung pada mutasi uji. Jika sudah mutasi uji, kendaraan berganti plat nopol sesuai daerah operasional. Kondisi tersebut tidak membuat dishub patah arang. Dishub tetap membidik kendaraan wajib uji dalam kota khususnya mobil penumpang umum (MPU) atau angkot. Sebab, berdasar data Dishub Surabaya tahun 2014, MPU sebanyak 4.563 unit hampir separuhnya tidak/belum melakukan uji kir. Oleh karenanya, dishub akan memberi perhatian lebih terhadap sektor ini.

Berdasarkan data dishub kota Surabaya, diketahui bahwa kendaraan wajib uji di Surabaya didominasi oleh angkutan barang non-umum sebanyak 66.576 unit, disusul oleh angkutan barang umum sebanyak 17.230 unit, MPU 4.563 unit, bus umum 3.302 unit dan bus non-umum (plat hitam) 1.205 unit. "Jadi total kendaraan wajib uji di Surabaya sekitar 99.426 unit. Itu semua potensi uji kir yang akan kami maksimalkan," terang Budi.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...