Skip to main content

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya RSUD Soewandi Laporkan Pasien ke Polrestabes

Lebih lanjut, oleh karena terdapat pihak yang dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik RSUD dr M Soewandhie melalui pernyataan di media. Karenanya, pihak RS menggunakan hak hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan ke Polrestabes sudah dilakukan pada Minggu (26/7) sore dengan terlapor Sumiyati, warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Surabaya.  “Kami selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien, untuk saling menghargai serta, mengimbau masyarakat agar, bersama-sama menjaga dan menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujarnya.
SURABAYA (Media Bidik) - Merasa nama baiknya dicemarkan oleh keluarga pasien Gakin disalah satu media cetak atas tuduhan menahan pasien Gakin. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhie Surabaya mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut rumah sakit milik Pemkot Surabaya ini telah menahan pasien atas nama Ella Priyanti karena kurang membayar biaya rumah sakit dan mengaku sudah membayar Rp 5 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2015 lalu.

Direktur RSUD dr M Soewandhie Surabaya, Febria Rachmanita melalui konprensi persnya Senin(27/7) diruang Humas pemkot Surabaya, membantah bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Febria menegaskan bahwa RSUD dr M Soewandhie tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti serta pihak RS tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.

"Berita tentang RSUD dr M Soewandhie telah menahan pasien adalah tidak benar. Melainkan pasien yang meminta tambah rawat inap. Dan pada saat pemberitaan ditulis pada Sabtu 25/7), pasien sudah pulang, tepatnya pada 24 Juli 2015 pukul 13.30 WIB," tegas Febria.

Febria lantas memaparkan kronologis kasus pasien atas nama Ella Puriyanti tersebut. Dan menjelaskan, pasien tersebut masuk ke RSUD dr Soewandhie pada 20 Juli dengan keluhan pendarahan. Pasien kemudian mendaftar dan memilih status sebagai pasien umum sejak masuk RSUD dr Soewandhie. Pasien bersedia masuk RS dengan menandatangani lembar persetujuan sebagai pasien umum dan ditanggung biaya oleh seseorang yang mengaku sebagai suaminya. Surat persetujuan tindakan medis juga ditandatangani oleh seseorang yang mengaku sebagai suami pasien tersebut.

Karena keadaan kritis, operasi dilakukan pada hari itu juga (20 Juli 2015), untuk menyelamatkan nyawa pasien. Pasien membayar biaya sebesar Rp 1.608.000 untuk mengganti kantung darah dari PMI, obat-obatan dan tindakan di kamar bersalin. Dia juga menyebut, pasien kemudian menyerahkan SKM ke rumah sakit pada 24 Juli 2015 dan pemberlakuan SKM sesuai tanggal yang tertera dalam SKM yaitu 22 Juli 2015. "Hal ini tidak sesuai dengan tanggal masuk pasien yaitu pada 20 Juli 2015 dan sesuai peraturan maka tanggal 20 Juli 2015 status pasien adalah sebagai pasien umum," jelas Febria.

Febria juga menyampaikan bahwa selama ini banyak pasien yang tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan relawan, sehingga pasien yang beralih dari umum ke SKM harus mengeluarkan uang kepada oknum tersebut.  Dalam hal ini, ada oknum yang mengaku suami dari pasien yang bersangkutan  dan menyatakan menjamin seluruh pembiayaan pasien, namun setelah dicek lebih lanjut ternyata oknum tersebut bukan merupakan suami pasien dan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran sebagaimana disampaikan sebelumnya.

"Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi pembayaran dari dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan," sambung dia.

Dijelaskan Febria, Pemkot Surabaya dalam hal ini khususnya RSUD dr M Soewandhie justru sangat fleksibel dalam menangani Gakin. Bila pasien memang Gakin, diperbolehkan memilih status kepesertaan sebagai pasien rencana Gakin, bukan memilih pasien umum tapi pada akhirnya pindah status kepesertaan, karena sebenarnya dalam formulir pendaftaran pasien sudah sangat jelas bahwa pasien tidak boleh beralih status kepesertaannya.

"Semua warga negara punya hak yang sama termasuk petugas RS. Pasien maupun masyarakat, harus mematuhi aturan dan SOP yang ada di RS," sambung dia. 

Lebih lanjut, karena sudah sering terdapat pihak yang dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik RSUD M.Soewandhie melalui pemberitaan media. pihak RSUD Soewandhei mengambil tindakan tegas melalui hukum untuk melaporkan keluarga pasien ke Polrestabes Surabaya. pada Minggu (26/7) sore dengan terlapor Sumiyati, warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Surabaya.

“Kami selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien,untuk saling menghargai serta, mengimbau masyarakat agar, bersama-sama menjaga dan menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujarnya.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...