Skip to main content

Undang Beberapa OPD, Pansus DPRD Surabaya Bahas Skema Ideal Kawasan Bebas Banjir

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Penanggulangan Banjir, Senin (15/12/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sukadar ini menghadirkan perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya serta pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), untuk memperdalam substansi pengaturan perizinan, pengawasan pembangunan, hingga mitigasi banjir.

Perwakilan Bapedalitbang Pemkot Surabaya, Dwija, menyoroti perubahan mendasar dalam sistem perizinan bangunan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Ia menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada prinsipnya adalah izin sebelum pelaksanaan pembangunan. "Kalau pelaksanaan pembangunan dilakukan sebelum PBG keluar, seolah-olah kita mendorong bangun dulu, izinnya belakangan. Padahal, di dalam UU 28 Tahun 2022 sudah diatur mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen pengendalian,"ujarnya.

Dwija menambahkan, meskipun pembangunan fisik sudah selesai, bangunan tidak boleh difungsikan sebelum memperoleh SLF. "Di situlah mekanisme pengawasan bekerja. Kalau rekomendasi drainase, tampungan air, dan aspek teknis lain belum sesuai, SLF tidak akan dikeluarkan. Bahkan bisa dikenakan sanksi jika bangunan sudah beroperasi tanpa SLF,"katanya.

Sementara itu, Rizki dari DPRKPP menekankan pentingnya kesesuaian pembangunan dengan rencana awal pengembang karena akan berdampak langsung pada penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya. "Pengawasan akan jauh lebih mudah jika infrastruktur dibangun lebih dulu, baru kemudian unit-unitnya. Infrastruktur yang sudah siap seharusnya menjadi syarat dalam pengajuan PBG, bukan sekadar rekomendasi," jelasnya.

Jubir Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDA&BM), Candra Andi, mengungkapkan bahwa selama ini rekomendasi teknis drainase lebih menitikberatkan pada pemenuhan volume tampungan air, bukan dimensi detail. "Kami menyebut total volume yang harus disediakan, bukan dimensinya. Selama volumenya terpenuhi, pengembang masih bisa melakukan penyesuaian tata letak selama masa konstruksi, tanpa mengubah kapasitas tampungan," tuturnya.

Dari sisi hukum, Firly dari Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa pengawasan memang menjadi tantangan utama di lapangan. "Secara normatif, PBG adalah syarat sebelum pembangunan. Namun ayat yang dibahas ini muncul karena kekhawatiran bahwa mekanisme lama dianggap tidak berjalan. Padahal, jika kembali ke makna harfiahnya, PBG seharusnya menjadi pintu awal pengendalian," katanya.

Pakar manajemen konstruksi ITS, Ismail Sa'ud, menilai sistem pengaturan yang menggabungkan kajian, fisik bangunan, dan SOP justru lebih memudahkan investasi. "Pengembang sejak awal sudah tahu kebutuhan volumenya, sehingga bisa mengalokasikan lahan dengan jelas. Dari sisi investasi, ini lebih ringan dan lebih pasti dibanding aturan sebelumnya,"ungkapnya.

Sekretaris Pansus Ahmad Nurjayanto menyoroti persoalan bangunan vertikal yang sudah eksisting. Ia menilai penerapan ketentuan berbasis dimensi berpotensi menimbulkan kesulitan karena dapat memengaruhi struktur bangunan yang sudah ada.

Wakil Ketua Pansus, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat pengawasan sejak awal. "Harapannya, sebelum PBG keluar, kewajiban seperti pembangunan kolam tampung air sudah dipenuhi. Selama ini, saat penyerahan PSU sering ditemukan kualitas drainase yang tidak sesuai. Dengan skema ini, harapannya pengawasan bisa lebih kuat dan risiko banjir dapat ditekan," pungkasnya.

Pembahasan Raperda Banjir menegaskan pentingnya perizinan yang tertib, pengawasan berlapis, dan pembangunan infrastruktur sejak awal. Sinkronisasi PBG, rekomendasi teknis, hingga SLF dinilai krusial untuk mencegah banjir, menjaga kualitas PSU, serta memberi kepastian hukum tanpa menghambat investasi.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...