Skip to main content

KONI Jatim Mulai Laksanakan Puslatda Jatim 100/V, Persiapan PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara

SURABAYA|Mediabidik.Com – Dalam persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh – Sumatera Utara, Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) mulai melaksanakan Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jatim 100/V. 

Direktur Badan Pelaksana (Bapel) Puslatda Jatim 100/V KONI Jatim Dr Irmantara Subagjo MKes mengatakan, minggu kedua Januari segera dilaksanakan.
 
"(Nanti) Kita informasikan secara resmi akan digelar awal Januari ini. Sudah kami jelaskan dan kita sudah beritahukan untuk mereka (atlet) berlatih. Dan mungkin paling lambat minggu kedua Januari Puslatda kita mulai," ujarnya, Rabu (10/1/2024). 

Ibag sapaan akrabnya menyebutkan, semua atlet berpeluang sama masuk dalam Puslatda proyeksi PON itu. Namun, ada beberapa persyaratan awal yang harus dipenuhi. Salah satunya, kondisi fisik setelah puslatda berkesinambungan sempat terhenti akibat kendala teknis pada akhir 2023 lalu.

"Kita akan juga melakukan tes kepada seluruh atlet yang mengikuti. Termasuk tes fisiknya juga untuk melihat kesiapan mereka. Soal anggaran, kita diberitahu oleh pemerintah (Pemerintah Provinsi Jawa Timur), kurang lebih cukup sampai PON,"tambahnya. 

Ibag pun mengungkap kekhawatiran keterbatasan anggaran akan berdampak pada persiapan Jatim di multievent terbesar di Indonesia itu.

Keyakinan Ibag, mengacu pada persiapan PON di Papua pada 2021 yang juga sempat terkendala anggaran. Namun, akhirnya berjalan mulus. Bahkan di tengah keterbatasan itu Jatim masih bersaing di posisi tiga besar di bawah Jabar dan DKI Jakarta. Padahal anggaran kontingen di kedua daerah itu jauh lebih besar dari Jatim. 

Mengenai atlet premium, apakah standar masuknya sama, Ibag menyebut akan ada perlakuan khusus."Kita agendakan beberapa atlet yang punya kualifikasi khusus mungkin akan kita kirim ke training camp ke luar negeri. Upaya itu, hanya untuk yang punya prospek betul-betul menghasilkan medali emas,"bebernya.

Seperti atlet renang, panjat tebing atau cabor lainnya yang selama ini rutin menjadi pendulang emas Jatim di PON. Karena itu, Ibag berharap tes fisik benar-benar dijalani dengan serius oleh semua atlet.

Sedangkan, bagi yang sudah menjalani program tes mandiri, ia berharap mudah-mudahan bisa langsung siap untuk mengikuti pesta di 2024. (rinto). 

Caption: Direktur Bapel Puslatda Jatim 100/V KONI Jatim Dr Irmantara Subagio MKes


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...