Skip to main content

Pejabat Daerah tak Perlu Takut Lagi Dalam Menyerap Anggaran Negara

Kepala Kejagung RI HM.Prasetyo
SURABAYA (Media Bidik) - Demi menjamin keaman serta kenyaman bagi pemerintah daerah dalam menyerap serta membelanjakan anggaran negara(APBN/APBD). Pemerintah Pusat bersama Kejaksaan Agung RI memberikan kepastian dan diskresi hukum bagi pejabat negara di daerah agar tak takut dalam menggunakan anggaran negara. 

"Saat ini telah ada dua perangkat hukum yang bisa digunakan bagi pejabat negara untuk mempercepat proses penyerapan anggaran," kata Jaksa Agung RI, HM Prasetyo ketika memberikan paparan serapan anggaran 2015 di gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (23/9).

Dua perangkat hukum itu diantaranya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi. "Jadi pejabat di daerah tidak perlu takut lagi mengambil kebijakan," kata Prasetyo

Kebijakan dan diskresi yang baik dan benar tentunya tidak dapat dipidanakan. Bahkan kalaupun ada kebijakan yang salah, maka audit internal yang akan dilakukan yaitu oleh BPKP serta oleh inspektorat. "Tidak akan ada kriminalisasi, kalau pelanggaran ada tahapan penanganannya. Tahap pertama tentu akan diberikan kesempatan untuk dilakukan proses administrasi," ujarnya.
Ia menambahkan,bahkan, ketika ada kesalahan administrasi yang cenderung merugikan bisa diperbaiki dan diselesaikan.

Kapolri, Jendral Polisi Badrodin haiti meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres agar tak gampang menindak laporan yang hanya berasal dari surat kaleng tanpa ada kejelasan kasusnya. "Kasus-kasus terdahulu yang sudah diputus juga jangan diungkit-ungkit lagi sehingga ada kepastian hukum," ujarnya.

Kalaupun ada kebijakan yang dilanggar, maka harus dilihat apakah pelanggaran tersebut pelanggaran administrasi atau pidana. "Kalau ada kerugian negara juga harus dilihat, apakah karena masalah perdata atau kerugian ini sengaja untuk dicuri ini harus dibedakan," ujarnya.
Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruqi mengatakan meski kejaksaan dan kepolisian memberikan kepastian hukum, namun lembaganya tetap akan bertindak jika kebijakan yang telah diambil pejabat negara terbukti merugikan keuangan negara. "Kami tentu akan bertindak jika ada kerugian negara, tapi kami pastikan tidak akan ada kriminalisasi,"ujarnya. (jack)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...