Skip to main content

Tindakan Tegas Pemkot Sudah Sesuai Dengan Prosedur

SURABAYA(Media Bidik)  – Pembongkaran pos dan taman di Perumahan Darmo Grand Garden yang dilakukan oleh DCKTR pemkot Surabaya bersama Satpol PP kota Surabaya beberapa waktu lalu dianggap sudah sesuai perda, Pasalnya tindakan tegas yang dilakukan oleh DCKTR(Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) bersama Satpol PP kota Surabaya, telah menganggap pembangunan Pos jaga dan Taman di Perumahan Darmo Grand Garden telah melanggar site plan yang telah disetujui oleh Pemkot Surabaya serta melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan membangun taman di atas Damija(Daerah Milik Jalan).

Hal tersebut diungkapkan oleh Taufik Siswanto selaku Kasi Pengendalian Bangunan Dinas CKTR Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi pada tanggal (4/11) Selasa diruang kerjanya,

"Tindakan pembongkaran yang kita lakukan di perumahan Darmo Grand Garden sudah sesuai prosedur, tindakan tersebut kita ambil karena mereka(Grand Garden) telah melanggar site plan yang telah kita setujui bersama, yang seharusnya dipintu masuk terdapat jalan tembusan, ternyata mereka ubah menjadi lingkaran ornament dan kalau dilihat dari depan kelihatan seperti jalan buntu dan membuat warga jadi bingung setiap mau masuk diwilayah situ. Selain itu pos jaga yang ada di pintu masuk perumahan tersebut belum mengantongin ijin IMB serta taman yang mereka bangun berdiri diatas Damija(Daerah Milik Jalan),"ungkapnya

Masih menurut Taufik,"Walaupun mereka belum menyerah tanah fasum kepada kita tetapi mereka tidak bisa berbuat seenaknya dan harus mengikuti semua aturan sesuai perda yang telah ditentukan oleh Pemerintah kota Surabaya. Sebenarnya yang dipermasalahkan dalam PTUN adalah taman yang terletak dibelakang bukan di depan karena di dalam satu lokasi terdapat dua tempat dan tidak bisa dicampur adukan begitu saja, walaupun mereka menang dalam PTUN beberapa waktu tapi kita (Pemkot Surabaya) masih melakukan upaya banding,"imbuhnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...