Skip to main content

Satpol PP Harus Berani Tutup Resto Dewa Rasa

SURABAYA (Media Bidik) – Walaupun diterbitkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang bertujuan agar setiap pengusaha ataupun lembaga yang memiliki tempat usaha harus terbit adminitrasi diantaranya melaksanakan pendaftaran, pencatatan serta pendaftaran pendataan usaha pariwisata seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2(d) Perda Kepariwisataan.


Namun hal tersebut tidak berguna bagi Jhon Eric pengusaha nakal pemilik Resto Dewa Rasa yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya, yang nekat menjalankan bisnis nakalnya walaupun belum mengantongi ijin sama sekali sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 dan menganggap kenal dekat dengan salah satu oknum penegak perda di pemkot Surabaya.

Seperti yang diungkap sumber koran ini menyebutkan,"Selain resto Dewa Rasa, Puang Ocha juga milik dia, kemungkinan tempat tersebut juga tidak berijin, karena bukanya juga sama hanya selisih satu bulan dan sudah beroperasi kurang lebih satu tahunan, banyak yang menyebut kalau dia kenal dekat dengan salah satu pejabat pemkot Surabaya, jadi dia tidak kawatir walaupun kena razia, buktinya sudah dua kali resto tersebut di razia oleh Satpol PP tetapi sampai sekarang belum ditutup,"terangnya  

Saat Koran ini konfirmasi hal tersebut  ke Joko Wiyono selaku  Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan," Bahwa untuk melakukan eksekusi atau penyegelan tempat RHU yang tidak memiiki ijin usahanya, kita mengunakan dasar rekomondasi bantuan penertiban ( Bantib ) dari instansi terkait entah itu LH maupun Cipta karya," Tandas Joko.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian Dampak Lingkungan  LH  Pemkot Surabaya Novi Dirmansah saat dikonfirmasi menjelaskan ," Memang benar Resto Dewa Rasa sampai saat ini belum memiliki Ijin Gangguan ( HO ), seharusnya Satpol PP selaku penegak perda langsung bisa melakukan penyegelan tinggal koordinasi dengan pihak kita ( LH) tanpa harus menunggu surat rekomendasi ataupun bantib dari pihak kami," terangnya.

Masih menurut Novi," Sebenarnya, kalau sudah bersifat informal, Satpol PP selaku penegak perda tidak perlu menunggu bantib segala karena di perdanya sendiri tidak tercantum adanya bantib,"tambahnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...