Skip to main content

Risma Disinyalir Lakukan Kegiatan Kampanye Tanpa Ijin


Mediabidik.com
- Walikota Surabaya Tri Rismaharini boleh berkilah hanya melakukan kampanye dalam masa cuti dan hari libur. Namun Surat Pemprov Jatim menyebut Walikota Risma terindikasi melanggar atutan kampanye.
Terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji, hal tersebut terbukti dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait izin cuti kerja Walikota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020 bertempat di fasilitas milik pemerintah Kota Surabaya Taman Harmoni  bernomor 131/17318/011.2/2020 ditegaskan.

"Untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur".

"Dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini di mana Walikota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif di hari rabu 2 September 2020," terang ketua KIPP Jatim, Novli Thysen, 

Menurut Novly, angat disayangkan bila Walikota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini.

Menariknya pula, dalam surat jawaban Gubernur Jatim yang ditanda tnganinoleh Sekdaprov, Heru Tjahyono juga menyebut cuti kampanye Wali kota Surabaya Tri rismaharini di luar tanggal hari libur hanya pada tanggal 10 November 2020.

"Di luar tanggal itu dan tanggal libur resmi berarti pelanggaran," cetus Novly.

Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan oleh Risma dalam mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemrintah Kota Surabaya Taman Harmoni, yang mana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon. 

Pasal 76 ayat 1a Undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas "melarang Kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan".

Kemudian Pasal 71 ayat 3 Undang Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lebih lanjut Novly menegaskan dengan keluarnya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut dapat dijadikan bukti bahwa ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan penangganan pelanggaran atas laporan oleh KIPP Jawa Timur.

"Harusnya Bawaslu Kota Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran, termasuk salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Walikota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada tanggal 2 September 2020 tersebut" , terangnya dikonfirmasi.

KIPP menilai peristiwa dukung mendukung Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada Paslon Pilwali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji adalah sebuah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya 2020. 

Satu sisi Walikota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung, harusnya jam kerja aktif Walikota tersebut dipakai untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik. (pan) 


Foto : Ketua KIPP Jatim, Novli Thysen, menunjukkan surat keterangan dari Gubernur Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...