Skip to main content

Berkali kali Kena Razia Karaoke Royal KTV Lolos Dari Sangsi


Mediabidik.com
– Penerapan Perwali 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan New Normal guna memutus rantai penyebaran Covid-19 disinyalir rawan permainan. 

Berdasarkan informasi dilapangan ada empat hiburan malam kelas teri yang sudah dicabut dan disegel Satpol PP kota Surabaya karena terbukti melanggar yakni, Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11, Karaoke Queen Jl Manyar 53, Karaoke D'Berry Jl Banyu Urip dan Diskotek Escobar, di kawasan Ngaglik. 

Sementara tempat RHU yang berstandar besar yang juga rajin dirazia, seakan tidak tersentuh sangsi pencabutan izinnya. Salah satunya adalah rumah Karaoke Royal KTV, yang terletak di komplek Gedung Go Skate, Jl. Embong Malang.

Menurut informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan jadinya mengatakan, rumah karaoke Royal KTV sudah dirazia sebanyak 3 kali dan terbukti melakukan pelanggaran. Setidaknya 2 stiker pelanggaran Perwali 33 tahun 2020, seharusnya sudah tertempel di RHU tersebut. 

"Akan tetapi, jangankan disegel atau dicabut izin usahanya, salah satu RHU terbesar di Surabaya tersebut malah tetap beroperasi. Kesan tebang pilih ini, diduga karena adanya oknum yang berkepentingan atau memback up RHU tersebut." terangnya, kepada BIDIK, Minggu (27/9/20).

Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. Saat dikonfirmasi terkait tebang pilih tersebut ia mengatakan, bahwa pihaknya gencar melakukan penutupan tempat hiburan yang masih melanggar Perwali 33.

"Dalam rangka membantu upaya pemerintah memutus pandemi Covid-19, kami bersama Polrestabes Surabaya dan TNI. Kami akan gencar melakukan razia tempat hiburan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait banyaknya tempat hiburan yang disegel, tapi tidak dicabut izinnya, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban apapun.

Terpisah, AKBP Wimboko, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon pintarnya menyampaikan bahwa pada Minggu dini hari ditemukan Diskotek Star One Jl Kenjeran, kedapatan hendak beroperasional. Belasan ABG yang hendak masuk tempat hiburan itu diamankan bersama 6 karyawan dan seorang pemilik warung.

"Sekitar 23 orang ya. Mereka dikirim ke Mapolrestabes untuk menjalani rapid tes dan tes urine. Nanti juga akan dilakukan sidang tipiring di lokasi," kata AKBP Wimboko. 

Untuk diketahui, sudah beredar surat pencabutan ijin berupa file PDF empat tempat hiburan kelas teri yang beredar di sosial media, yang dianggap melanggar Perwali no 33 tahun 2020.(Jk) 


Foto : Tempat Karaoke Royal KTV di jalan Embong Malang Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni