Mediabidik.com – Penerapan Perwali 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan New Normal guna memutus rantai penyebaran Covid-19 disinyalir rawan permainan.
Berdasarkan informasi dilapangan ada empat hiburan malam kelas teri yang sudah dicabut dan disegel Satpol PP kota Surabaya karena terbukti melanggar yakni, Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11, Karaoke Queen Jl Manyar 53, Karaoke D'Berry Jl Banyu Urip dan Diskotek Escobar, di kawasan Ngaglik.
Sementara tempat RHU yang berstandar besar yang juga rajin dirazia, seakan tidak tersentuh sangsi pencabutan izinnya. Salah satunya adalah rumah Karaoke Royal KTV, yang terletak di komplek Gedung Go Skate, Jl. Embong Malang.
Menurut informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan jadinya mengatakan, rumah karaoke Royal KTV sudah dirazia sebanyak 3 kali dan terbukti melakukan pelanggaran. Setidaknya 2 stiker pelanggaran Perwali 33 tahun 2020, seharusnya sudah tertempel di RHU tersebut.
"Akan tetapi, jangankan disegel atau dicabut izin usahanya, salah satu RHU terbesar di Surabaya tersebut malah tetap beroperasi. Kesan tebang pilih ini, diduga karena adanya oknum yang berkepentingan atau memback up RHU tersebut." terangnya, kepada BIDIK, Minggu (27/9/20).
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. Saat dikonfirmasi terkait tebang pilih tersebut ia mengatakan, bahwa pihaknya gencar melakukan penutupan tempat hiburan yang masih melanggar Perwali 33.
"Dalam rangka membantu upaya pemerintah memutus pandemi Covid-19, kami bersama Polrestabes Surabaya dan TNI. Kami akan gencar melakukan razia tempat hiburan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait banyaknya tempat hiburan yang disegel, tapi tidak dicabut izinnya, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban apapun.
Terpisah, AKBP Wimboko, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon pintarnya menyampaikan bahwa pada Minggu dini hari ditemukan Diskotek Star One Jl Kenjeran, kedapatan hendak beroperasional. Belasan ABG yang hendak masuk tempat hiburan itu diamankan bersama 6 karyawan dan seorang pemilik warung.
"Sekitar 23 orang ya. Mereka dikirim ke Mapolrestabes untuk menjalani rapid tes dan tes urine. Nanti juga akan dilakukan sidang tipiring di lokasi," kata AKBP Wimboko.
Untuk diketahui, sudah beredar surat pencabutan ijin berupa file PDF empat tempat hiburan kelas teri yang beredar di sosial media, yang dianggap melanggar Perwali no 33 tahun 2020.(Jk)
Foto : Tempat Karaoke Royal KTV di jalan Embong Malang Surabaya.
Comments
Post a Comment