Skip to main content

Dianggap Tidak Netral, Baliho Gambar Risma dan Eri Cahyadi Disoal


Mediabidik.com
- Memasuki masa kampanye Pilwali Surabaya 2020 yang berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember muncul banyak sorotan. Terutama adanya gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam baliho Eri Cahyadi yang terpasang di berbagai sudut jalan protokol.

Pengamat politik Eko Ernada menilai, seharusnya pejabat negara aktif bersikap arif, tegas, dan tidak boleh memihak. "Ini pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, munculnya baliho Eri Cahyadi-Armuji yang memasang foto Risma bisa memberikan ruang kepada pelanggaran peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, pejabat negara aktif yang dikenal sangat dekat dengan paslon akan memunculkan opini tidak sehat. Dimana hal itu bisa menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon yang lain. 

"Maka sudah semestinya pejabat politik setingkat kepala daerah harus memberi contoh dan menjadi panutan yang baik, terlebih sudah 10 tahun memimpin Surabaya," ucapnya.

Eko menegaskan, jika memang ada kadernya yang dicalonkan, maka harus dilakukan secara fair dan objektif. Sehingga tidak memberi kesan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk intervensi politik yang bisa menciderai azas pilkada, jujur dan adil (jurdil).

"Sebagai calon (Eri) tentunya harus menunjukkan eksistensi secara benar dan siap bersaing dengan baik," ujarnya.

Sebagai calon, katanya, Eri-Armuji harus memegang teguh fakta integritas yang dilakukan dan dibacakan saat mendaftar. Apalagi KPU dan Bawaslu Surabaya dengan dua paslon sudah melakukan deklarasi Pilwali damai. "Calon harus bersaing dengan baik sebagaimana fakta integritas. Itu sebagai komitmen moral dan patuh terhadap peraturan yang berlaku," jelasnya.

Pilwali Surabaya, menurutnya, memiliki dinamika yang sangat tinggi dan persaingan ketat. Maka perlu dilakukan dengan sehat dan masyarakat ikut mengawal perjalanan demokrasi ini sehingga menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas.

Sementara itu Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen mengecam ketidaknetralan Risma dalam Pilwali Surabaya. Sikap Risma yang tidak netral melanggar undang-undang 1 nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. "Posisi Risma sebagai wali kota Surabaya harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon," ujarnya.

Novli menegaskan, pasal 71 uu 10/2016 disebutkan secara eksplisit bahwa gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, wali kota dan wakilnya dilarang menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu calon terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan calon. 

"Penetapan calon di Pilwali Surabaya pada 23 september lalu, nah saya tracking enam bulan sebelum itu banyak sekali kebijakan Risma yang tidak netral, contohnya gambarnya dipakai di baliho Eri Armuji dibiarkan tidak ditindak," ucapnya.

Menurutnya, Risma seolah membiarkan gambarnya dipakai di baliho paslon. Padahal, sebagai wali kota memiliki instrumen penegak perda, yakni Satpol PP yang bisa menertibkan pelanggaran-pelanggaran. 

"Ini kesannya Risma melakukan pembiaran. Padahal ada sanski pidananya lho pelanggar uu 10/2016 itu. Karena prinsipnya pilkada itu keasulan, memperlakukan semua paslon sama," jelasnya.

Sayangnya, penggunaan foto Risma di baliho Eri-Armuji terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Surabaya. "Bawaslu juga tidak netral, saya bisa mempertanggung jawabkan ucapan saya ini," akunya.

Meski begitu, Novli tetap akan melaporkan penggunaan foto Risma di baliho Eri-Armuji kepada bawaslu. Harapannya bawaslu segera menindak. "Tapi kalau ngak diproses, saya akan laporkan bawaslu ke DKPP, karena pelanggaran etik," tandasnya. (pan) 


Foto : Baliho gambar walikota Surabaya bersama Eri Cahyadi yang terpasang ditiap-tiap sudut kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni