Skip to main content

Terbit Kasasi, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Agus Setiawan Jong

Mediabidik.com – Agus Setiawan Jong, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas akhirnya dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap koruptor yang merugikan uang APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 sebesar hampir Rp5 miliar ini, menyusul terbitnya putusan hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Setiawan Jong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfyansyah pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

"Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di (rutan) Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya," ujar Erick, Senin (29/6/2020).

Untuk diketahui, pada perkara yang sama, sebanyak enam anggota legistatif dan satu pihak swasta harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.

Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).

Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman secara berbeda, hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus tidak bersalah--proses hukum masih tahap kasasi—April 2020 lalu.

Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi. Sedang Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.(opan)


FOTO: Tampak proses eksekusi yang dilakukan tim JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo dan Putu Eka Wisniawati terhadap terpidana Agus Setiawan Jong di Rutan Klas I Medaeng. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni