Skip to main content

Permudah Penerapan E-Tilang, Dishub Surabaya Siapkan 53 CCTV

Mediabidik.com - Setelah melakukan uji coba tilang berbasis digital selama satu minggu, Dinas Perhubungan dan kepolisian akan terapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya pada 14 Januari 2020. 

Saat ini terdapat 53 CCTV electronic traffic law enforcement (E-TLE) terdiri dari 43 kamera E-Tilang dan 10 Speed Camera yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Rencananya, 20 kamera E-Tilang dan 5 Speed Camera yang telah terintegrasi.  

Irvan Wahyu Drajat Kadishub Surabaya mengatakan, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya  bekerjasama dengan Dirlantas Polda Jatim, Polrestabes Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sampai saat ini jumlah CCTV yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Surabaya lebih dari 500 CCTV tersebar di simpang dan ruas jalanan kota Surabaya. Pihak Polda Jatim mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan pengintegrasian CCTV ETLE pada simpang dan ruas jalan kota Surabaya," terang Irvan kepada media ini, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut Kadishub Surabaya menjelaskan, hal ini dimaksudkan agar persebaran sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) lebih merata di seluruh kawasan Surabaya.

"Setelah program tilang berbasis digital ini resmi diterapkan, terdapat beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk memverifikasi pelanggaran tersebut. Tahap awal dalam mekanisme sistem kerja e-tilang ini yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran batas kecepatan," ungkap Irvan.

Masih kata Irvan, kemudian RTMC Polda Jatim akan melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke pelanggar melalui layanan pos/email. Surat yang sudah diterima bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"Sedangkan surat yang tidak diterima akan dikembalikan ke RTMC Polda Jatim. Pada surat informasi terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga terdapat kode barcode yang bisa diakses  melalui website www.etle.jatim.polri.go.id, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dengan mengisi data yang kemudian akan diberikan kode pembayaran Briva," imbuhnya.

Lanjut Irvan, selain itu pelanggar juga bisa mendatangi posko Gakkum untuk melakukan konfirmasi di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. 

"Selanjutnya pelanggar bisa membayar denda langsung ke bank BRI melalui transfer, m-banking maupun setoran tunai. Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK akan otomatis diblokir melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification)," paparnya.

"Untuk membuka blokir STNK, pelanggar diharuskan datang ke Posko Gakkum untuk melanjutkan proses etilang dan diarahkan untuk membayar denda tilang," pungkasnya. (pan)

Foto : Irvan Wahyu Drajat Kadishub Kota Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni