Skip to main content

Titik Perbandingan Demonstrasi Indonesia dengan Hong Kong : Dilihat dari Perspektif Teori Gerakan Sosial

ARTIKEL - Sebelum mengakhiri penghujung tahun 2019 ini, hendaknya sedikit kita mengulas balik kenangan yang cukup pahit dan tak akan terlupakan bagi dua negara di wilayah Benua Asia yakni Indonesia dan Hong Kong. 

Bagaimana tidak, tahun 2019 merupakan tahun yang cukup membuat kedua negara ini kewalahan akan situasi dan kondisi di negara mereka. Ketegangan terjadi di kedua negara tersebut karena adanya aksi-aksi demonstrasi yang muncul dari masyarakat sipil, mahasiswa, maupun pelajar. 

Jika dilihat dari catatan kapan kejadian demonstrasi terjadi, maka Hong Kong  terlebih dahulu mengalami masa-masa negaranya mencekam karena aksi-aksi demonstrasi. Awal mula demonstrasi di Hong Kong terjadi pada Maret tahun ini, yang mana saat itu ratusan warga Hong Kong  ikut serta dan turun ke jalanan. 

Yang menjadi pemicu dari aksi warga Hong Kong adalah ketidaksetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang diajukan Hong Kong ke China. Semenjak aksi pertama yang dilakukan oleh warga Hong Kong  tersebut, berbagai peristiwa atau aksi lainnya berlanjut. Ini tidak jauh beda dengan kejadian aksi demonstrasi di Indonesia. Bedanya di Indonesia kejadiannya baru saja terjadi pada bulan September tahun ini. 

Aksi demonstrasi yang berakhir pada turunnya mahasiswa dan pelajar ke jalanan di beberapa titik wilayah di Indonesia dimulai karena adanya penolakan terhadap beberapa RUU yang dianggap kontroversial seperti RKUHP, Revisi UU KPK, dan RUU lainnya. Turunnya mahasiswa dan pelajar di Indonesia juga diikuti oleh beberapa wilayah di Indonesia selain di ibukota yakni Yogyakarta, Surabaya, Jombang, Malang, Cirebon, Bandung, Makassar, Riau, serta Papua. 
Penyebab aksi demonstrasi di Hong Kong  lebih lanjut dijelaskan bahwa semua terjadi karena adanya sebuah UU yang memungkinkan ektradisi penduduk Hong Kong  ke wilayah China, dimana UU itu ialah The Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amandement) Bill 2019. Inti dari UU ini sendiri adalah saat ada pelanggaran hukum terjadi maka tersangka akan di kirimkan ke China dan akan diproses secara hukum maupun melakukan peradilan di wilayah China. 

Penolakan UU ini karena dianggap akan memberatkan masyarakat Hong Kong  yang tersandung masalah, alasannya China adalah negara yang peradilannya banyak terjadi korupsi dan ujungnya sering memberikan hukuman yang berat. Dari hal tersebut yang membuat warga Hong Kong  kesal, selain karena peradilan di China begitu berat, warga Hong Kong  menganggap bahwa salah satu bentuk pelunturan dari nilai-nilai independensi wilayah Hong Kong dan kebebasan berpendapat akan musnah. 
Kemudian di Indonesia sendiri aksi demonstrasi bisa terjadi juga hampir sama dengan Hong Kong, dimana terjadi penolakan dari RKUHP, Revisi UU KPK, dan RUU lainnya. Yang mana penolakan di Indonesia sendiri terdapat dalam 6 tuntutan yang disuarakan saat demonstrasi. Enam tuntutan itu antara lain RKHUP, Revisi UU KPK, RUU terkait isu Lingkungan, RUU tentang Ketenagakerjaan, RUU Pertahanan, dan terakhir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Adanya penolakan ini karena dalam RKUHP atau RUU terletak pasal-pasal karet maupun multitafsir atau dapat dikatakan bahwa substansi di dalamnya belum tepat dan dianggap belum sesuai dengan keinginan masyarakat. Kemudian jika dalam Revisi UU KPK, masyarakat Indonesia menganggap bahwa revisi yang dilakukan oleh lembaga legislative yakni DPR membuat KPK sebagai lembaga independen menjadi lemah. 
Dari pemaparan diatas jelas menyiratkan bahwa penyebab dari kedua aksi demonstrasi sama-sama dari hasil produk hukum yang dibuat oleh pemerintah. Mereka sama-sama menolak akan hasil produk hukum yang telah dirancang oleh lembaga pemerintahan karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan masyarakat 2 negara tersebut dan akan memberatkan mereka. 

Persamaan lain dari aksi demonstrasi 2 negara ini digambarkan dari ujung demo yang terjadi, dimana Hong Kong  maupun Indonesia akhirnya berujung dengan bentrok. Demonstrasi yang berujung pada bentrok tidak serta-merta merupakan aksi pertama kali, namun bentrok terjadi disaat aksi yang sudah pada puncak-puncaknya seperti jika di Hong Kong  aksi yang melibatkan kurang dari satu juta orang bertumpah ruah turun ke jalan pada tanggal 9 Juni 2019. 

Namun saat aksi tanggal 9 Juni tersebut dianggap masih belum membuat pemerintah mendengarkan tuntutannya akhirnya puncak dari demonstrasi terjadi kembali pada tanggal 12 Juni. Meskipun hanya sekitar sepuluh ribu orang yang berkumpul di pusat pemerintahan, namun aksi pada tanggal ini lah yang menjadi titik awal adanya bentrokan antara demonstran dengan aparat kepolisian. Pemukulan dengan pentungan dan penembakan gas air mata sudah tidak bisa terelekkan. 

Sedangkan di Indonesia, puncak dari aksi dari mahasiswa dan para pelajar terjadi pada tanggal 30 September, yang mana terjadi penembakan meriam air serta gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada demonstran saat mereka hendak merusak beberepa fasilitas public ataupun hingga mengganggu atau memblokir lalu lintas. Dan terdapat satu persamaan lagi yang tak lepas dari penglihatan yaitu demonstran yang terlibat sama-sama berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar, meskipun di Hong Kong 2 kalangan tersebut dianggap sebagai kalangan mayoritas. 

Kemudian saat membicarakan persamaan otomatis juga akan membicarakan mengenai perbedaan antara aksi demonstrasi dari 2 negara ini. Satu hal perbedaan yang menjadi pusat pemberitaan yaitu di saat demonstrasi di Hong Kong terjadi berbulan-bulan dan juga terjadi bentrok, tetapi mereka tidak ada jiwa yang terenggut atau meninggal saat aksi demonstrasi berlangsung, hanya ada korban-korban luka. Kasus ini yang menjadi pembeda utama dengan Indonesia, saat berlangsungnya aksi-aksi penolakan hanya sekitar 1 bulan dan berakhir pula dengan bentrok atau ricuh, demonstran yang serentak melakukan aksi di beberapa wilayah di Indonesia menjadi korban hingga nyawanya tidak tertolong lagi. Tidak sedikit yang menjadi korban, total berjumlah 5 orang yang meninggal dunia dan terdapat pula yang mengalami luka-luka. 
Melihat perbedaan dan persamaan antara aksi yang terjadi di 2 negara tersebut bisa memperlihatkan bagaimana peran negara dalam mengatasi masalah aksi yang cukup menghebohkan dunia ini. Di Indonesia, negara hadir di tengah-tengah aksi terjadi. Dibuktikkan dengan beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah seperti, negara mengamankan jalannya aksi demonstrasi di beberapa wilayah di Indonesia dan mereka mengakomodir tuntutan dari para demonstran yang dianggap make sense. Tidak jauh beda dengan Hong Kong, negara turut hadir dengan memberi pengamanan kepada jalannya aksi yang terjadi berbulan-bulan dan mereka merealisasikan tuntutan yang diinginkan oleh demonstran, meskipun menurut para demonstran sendiri pemerintah terlalu lambat dalam menanggapi. 

Namun di Indonesia, negara sudah kecolongan dengan adanya korban yang sudah berjatuhan, ini membuktikkan kalau negara belum benar-benar mengamanahkan nilai-nilai demokrasi dengan baik. Jika dilihat dari aksi demonstrasi tersebut maka secara teoritis dapat tergolong sebagai suatu gerakan sosial. Dimana dilihat dari definisi gerakan sosial yang dikatakan oleh Snow, gerakan sosial merupakan sebuah gerakan kolektif yang terorganisasi dan memiliki kelanjutan dengan tujuan dapat menentang otoritas yang ada, baik secara institusi atau lembaganya ataupun secara kultural. 

Selanjutnya Snow juga menjelaskan bahwa gerakan sosial itu hadir untuk menentang dari institutional authority atau lembaga yang memiliki otoritas dengan tidak melihat satu lembaga saja namun lembaga-lembaga yang berasal dari area politik maupun yang lainnya. Bisa juga menentang dari bentuk cultural authority yang ada. Dengan demikian Snow menekankan bahwa gerakan sosial tidak selalu menjadikan negara sebagai satu-satunya sumber kekuasaan dan otoritas, karena menurut dia gerakan sosial terjadi bisa karena adanya target dari lembaga-lembaga otoritas lain. 

Gerakan sosial bukanlah berasal dari suatu organisasi formal ataupun dari partai politik, gerakan sosial sendiri merupakan gabungan dari jaringan-jaringan individu dan kelompok yang sebelumnya tidak memiliki ikatan yang kuat. Perlu diketahui pula mengapa aksi demonstrasi diatas bisa dikatakan sebagai gerakan sosial karena melihat dari karakteristik gerakan sosial sendiri yaitu terlibat di dalam hubungan konfliktual dengan lawan yang dapat diidentifikasi dengan jelas siapa lawannya, lalu orang yang didalam gerakan sosial terhubung melalui jaringan informal, dan terakhir mereka yang tergabung mempunyai identitas bersama dalam batas waktu tertentu. 

Ini membuktikkan bahwa aksi demonstrasi dari Indonesia dan Hong Kong merupakan gerakan sosial yang mana mereka hadir untuk menuntut apa yang sebelumnya telah dirancang oleh lembaga pemerintahan sebagai pemegang otoritas. Mereka menganggap hasil yang dibuat oleh lembaga pemerintahan tidak sesuai dengan keinginan dari warga negaranya. Mereka berkumpul dalam satu suara dengan tujuan yang sama, dimana mereka sebelumnya tidak memiliki ikatan kuat. 

Dengan aksi demonstrasi, mereka dalam beberapa waktu memiliki identitas yang sama demi pencapaian tujuan mereka. Namun perbedaan yang ketara antara gerakan sosial yang dilakukan oleh 2 negara ini yaitu saat di Indonesia mereka tersturuktur namun tersebar di beberapa wilayah atau daerah, sedangkan di Hong Kong mereka terstruktur namun terpusat dalam pelaksanaan gerakan sosial ini. Dari hasil tuntutan pun sedikit berbeda, saat Hong Kong merealisasikan tuntutan dari para demonstran meskipun dianggap telah terlambat, namun berbeda dengan Indonesia, lembaga legislatif menunda pengesahan RKUHP dan RUU lainnya dan mengesahkan Revisi UU KPK. 

Inilah yang menjadi polemic hingga saat ini. Saat apa yang diinginkan para demonstran tidak direalisasikan sepenuhnya. Dari sinilah bisa kita lihat bahwa aksi demonstrasi dari Indonesia dan Hong Kong merupakan sebuah gerakan sosial, namun terdapat beberapa titik atau poin perbandingan gerakan sosial yang terjadi di antara 2 negara tersebut. 

Oleh Sherly Nur Nafisah (Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia) 


Comments

  1. Semoga negara kita Indonesia ini bisa menerapkan prinsip demokrasi dengan baik,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni