Skip to main content

Korupsi Mesin Percetakan Mantan Bupati Trenggalek Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia diadili atas perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tahun 2017.

Sidang perdana ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jumat (25/10/2019).

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Bupati Trenggalek melakukan kerjasama mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Saat mendirikan PT BGS itulah, Soeharto yang juga menjabat sebagai Komisaris telah mengucurkan dana penyerahan modal sebesar Rp10,8 miliar ke PT BGS yang digunakan untuk membeli mesin percetakan.

Mesin percetakan merk Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 itu dibeli oleh Direktur Utama PT BGS, Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dari UD Kencana Sari dalam keadaan rekondisi alias rusak.

"Namun mesin yang dibeli dalam kondisi rusak parah, sering bermasalah, hasil cetakan tidak presesi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam," terang jaksa.

Pembelian mesin cetak dalam bentuk kerjasama tersebut, masih kata jaksa, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah.

"Bahwa dalam pendirian kerjasama tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli percetakan," lanjut jaksa.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan, bahwa Tatang Istiawan disebut tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian sebesar Rp1,7 miliar.

"Namun faktanya, Tatang Istiawan tidak menyetorkan modalnya dan bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas," ungkap JPU Dody Novalita.

Dalam kasus korupsi ini terdakwa Soeharto didakwa melanggar pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasus pengadaan mesin percetakan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.31 miliar.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Soeharto melalui Zaenal Fanani selalu penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, hakim I Wayan Sosiawan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan satu pekan mendatang.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepesi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim I Wayan Sosiawan sambil menutup persidangan.(opan)

Foto : Terdakwa Soeharto, Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (25/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni