Skip to main content

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Dirut PT DOK Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, memastikan pihaknya bakal mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terhadap mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syaried Jetta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim M Dofir mengatakan upaya kasasi sifatnya wajib untuk pihaknya tempuh atas vonis bebas tersebut.

"Kita pasti (ajukan) Kasasi, masih ada jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk JPU mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi," tegasnya, Jumat (18/10/2019).

Namun, terhitung 8 hari sejak putusan dibacakan majelis hakim pada 10 Oktober 2019 lalu, hingga kini jaksa belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Dibutuhkannya salinan putusan tersebut, untuk upaya jaksa menyusun memori kasasi yang nantinya digunakan sebagai bahan argumentasi hukum yang bakal kembali diuji pada jenjang peradilan tingkat berikutnya, dalam hal ini kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil dengan adanya upaya kasasi ini, status proses hukum yang menjerat Riry Syaried Jetta ini belum berakhir. Vonis bebas belum memiliki upaya hukum tetap (inkracht).

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dede Suryaman menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating bekas. Vonis dibacakan pada persidangan di ruang Cakra, Kamis (10/10/2019).

"Menyatakan terdakwa Riry Syaried Jetta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Memerintahkan jaksa mengeluarkan dari tahanan. Mengembalikan kedudukan terhadap terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya," ujar hakim Dede membacakan amar putusannya.

Putusan majelis hakim ini, sebelumnya mengalami dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dua hakim, Dede Suryaman dan Lufsiana berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti bersalah, sedangkan satu hakim lainnya, Agus Yunianto berpendapat terdakwa bersalah.

Hakim Agus menilai tindakan terdakwa tidak bisa terlepas dari vonis bersalah yang telah diputuskan terhadap Antonius Aris Saputra (terdakwa berkas terpisah, red), yang sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu sebelumnya.

Agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Arif Usman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Sementara sesuai peraturan, pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Terdakwa dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, dirinya yang menjabat sebagai direktur utama.

Dia diduga sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan kapal tersebut. Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. (opan)

Foto : Terdakwa Riry Syaried Jetta, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), disambut pelukan anak dan istrinya sesaat vonis bebas dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni