SURABAYA (Mediabidik) - Menindaklanjuti hasil sidak Komisi A DPRD Surabaya terkait keberadaan SPBU BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya tepatny bersebelahan dengan Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) yang dianggap sangat membahayakan obyek vital (Obvit).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan peruntukan perijinan serta keamanan SPBU BP-AKR sudah sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh pemkot sekaligus menepis tudingan tersebut.
Ali Murtadlo Kabid Perijinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya mengatakan, selama itu keamanan sesuai tidak apa apa, apalagi ini produk luar pasti safty nya lebih bagus.
"Kan bermula dari rencana kota semua perijinan berasal dari rencana kota termasuk ijin lingkungan. Dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," terang Ali saat ditemui dilokasi SPBU BP-AKR, Rabu (9/10/2019).
Ali menjelaskan, wilayah tersebut peruntukan perdagangan dan jasa (Perjas) dan sudah sesuai peruntukannya, dibuat pom bensin bisa dan dibuat untuk lain lain juga bisa.
"Ketika dibuat Pom Bensin keamanan dipertanyakan semuanya, dan tidak satu ini AKR yang baru di Surabaya. Dan sudah ada beberapa kawasan di Surabaya, termasuk di kawasan Kertajaya Indah, Gubeng, Pemuda dan Darmo Permai," ungkapnya.
Masih menurut mantan Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR menambahkan, pada saat kita tanyakan ke tenaga ahli pengamanan cukup bagus dan ada teknologinya, dan ngak usah takut. Mana berita berita meledak itu?.
"Semua ada resiko, SOP juga ada, semua penataan bangunannya. Jadi penataan bangunan direncana kota sudah diatur mengenai GS (Garis Sempadan). Jarak aman dan yang harus di perhatian antara bangunan akhir, sama dengan bangunan perbatasan pagar itu berapa meter dan belakang berapa meter semua ada dan SOP keamanan semua ada," paparnya.
Sementara Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya terkait pemintaan Komisi A agar meninjau ulang Amdalalin SPBU tersebut menuturkan, itu sudah ada kajian dengan kepolisian dan tim amdalalin, jadi itu sudah melalui kajian.
"Selama ini tidak ada SPBU yang menyebabkan mengakibatkan kemacetan di Surabaya, apa ngak SPBU di Surabaya yang bikin macet," tanya Irvan.
Lebih lanjut, Irvan menegaskan, itu bukan macet, cuma masalahnya ada bangunan bersejarah di daerah itu.
"Lebih jelasnya, coba sampean tanya kebagian lingkungan DLH Surabaya, karena itu domainnya," terang Irvan.
Di waktu sama saat media ini konfirmasi masalah teraebut Wisnu selaku kepanjangan tangan dari owner SPBU BP AKR melalui WA, yang bersangkutan tidak bersedia menjawab dan menolak dengan halus dengan dalih bukan kewenangannya.
"Bukan bagian saya untuk menjelaskan hal tersebut, saya minta maaf sebelumnya," ucapnya.
Perlu diketahui, untuk saat BP-AKR mengembangkan bisnisnya berupa SPBU di empat lokasi di Surabaya diantaranya, Kertajaya Indah, Gubeng, Pemuda da Darmo Permai. (pan)
Foto : Kabid Perijinan Ali Murtadlo saat melakukan sidak dilokasi SPBU BP-AKR jalan Pemuda Surabaya
Foto : Kabid Perijinan Ali Murtadlo saat melakukan sidak dilokasi SPBU BP-AKR jalan Pemuda Surabaya
Comments
Post a Comment