Skip to main content

Praperadilan DPO Teguh Suharto Utomo Kandas Ditangan Hakim

SURABAYA (Mediabidik) - Upaya oknum pengacara Teguh Suharto Utomo, untuk meloloskan diri dari status tersangka kasus dugaan  pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik akhirnya kandas.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Yulisar dalam amar putusannya menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Teguh melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Imam Ali Rahman, Rabu (18/9/2019).

."Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Teguh Suharto Utomo secara seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim Yulisar membacakan amar putusannya.

Adapun pertimbangan majelis hakim menitik beratkan pada dua hal, yaitu kedudukan hukum (legal standing) dan penetapan status tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang pemohon.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tim kuasa hukum termohon (Polda Jatim, red), khususnya T-9 maka Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus ditolak," tegas hakim.

Sedangkan, guna mematahkan dalil kuasa hukum pemohon, tim kuasa hukum termohon yang diketuai Dr Sugiharto SH MHum menyerahkan bukti-bukti terkait kronologis proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim secara rinci, dari proses pemanggilan saksi,  penetapan tersangka hingga penetapan DPO oleh penyidik terhadap Teguh Suharto Utomo.

Sisi lain, tim kuasa hukum pemohon berdalih bahwa Teguh tidak dapat dituntut secara pidana saat menjalankan profesinya, yang saat itu menjadi kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, pemilik The Empire Palace.

Oleh pemohon, praperadilan diajukan berdasarkan pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.

Padahal, dalam hal pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO telah jelas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 1 tahun 2018 yang pada intinya berbunyi bagi tersangka melarikan diri atau dalam status DPO maka tidak dapat diajukan permohonan peradilan dan jika praperadilan tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau kelaurganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, Teguh Suharto Utomo ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/14/VI/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus Polda Jatim sejak 26 Juni 2018 lalu.

Penetapan DPO ini tindak lanjut penetapan status tersangka terhadap Teguh yang diterbitkan penyidik sebelumnya. Saat berstatus tersangka, Teguh dinilai tidak kooperarif terhadap jalannya proses hukum tingkat penyidikan.

Teguh dijerat pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi bernomor LP.B/602/V/2017/UM/JATIM, yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Baluran Cahaya Mulia sekaligus istri Gunawan Angka Widjaja pada 19 Mei 2017 lalu.

Ia dilaporkan karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran baik ibu anak tiga tersebut. Dugaan fitnah dilakukan sejak November 2016 hingga Pebruari 2017.

Dugaan fitnah dilakukan keduanya dihadapan para awak media dengan memberikan keterangan dinilai yang tidak sesuai fakta. Beberapa keterangan dari keduanya yang kini berujung hukum antara lain, Chinchin dituding tinggal di terminal Blitar, memperkaya diri sendiri selama nikah dengan Gunawan, Chinchin dituding mandul, faktanya memiliki tiga anak.

Tak terima dengan penetapan status tersangka dan DPO yang disandangnya, akhirnya Teguh mengajukan permohonan praperadilan yang teregister bernomor 31/pid.pra/2019/PN.Sby. Alhasil, dengan putusan hakim ini, status tersangka dan DPO masih melekat pada diri Teguh Suharto Utomo. (opan)



Foto : Tampak hakim tunggal PN Surabaya Yulisar saat membacakan putusan praperadilan. Dalam putusannya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Teguh Suharto Utomo, Rabu (18/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni