Skip to main content

Berkas Enam Tersangka Kasus Jasmas Belum Juga Rampung

SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak belum juga merampungkan pemberkasan terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Padahal dalam kasus ini satu tersangka dari pihak swasta, Agus Setiawan Jong telah divonis 6 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Meski begitu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak belum merampungkan satu pun berkas dari enam tersangka ini. Adapun ke enam tersangka, yakni Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito.

"Coba (tanya) ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus)," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019)

Sayangnya Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi tidak bisa dikonfirmasi via selulernya. Padahal dalam penyidikan kasus ini, setelah menetapkan Agus Setiawan Jong, Kejaksaan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk menetapkan satu tersangka kembali. Yaitu mantan anggota DPRD Kota Surabaya dari partai Hanura, Sugito yang ditetapkan pada Kamis (27/6/2019).

Selanjutnya penyidiki Pidsus menetapkan kembali tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan pada Selasa (16/7/2019). Penetapan tersangka Darmawan disusul oleh tersangka lainya, yakni Binti Rochmah, Syaiful Aidi, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti.

Sebelumnya, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi menargetkan dua bulan untuk perampungan berkas dua tersangka, yakni Sugito dan Darmawan. "Target kami maksimal dua bulan sudah selesai (berkas dua tersangka) dan dilimpah ke Pengadilan. Sehingga dapat disidangkan," kata Rachmat Supriady pada, Rabu (31/7).

Terkait perampungan berkas, pada Selasa (10/9) penyidik Pidsus memanggil tiga tersangka, yakni Darmawan, Sugito dan Binti Rochmah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, ketiganya diperiksa guna memperlengkap pemberkasan kasus ini.

Seperti tersangka Darmawan dan Sugito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Binti Rochmah. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus Jasmas. Insya Allah akan segera kita limpahkan berkasnya," kata Dimaz pada Selasa (10/9).

Dimaz menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tambahan terkait adanya beberapa saksi yang belum dipanggil. Tapi, pihaknya mengaku semua saksi sudah jadwalkan. "Setiap minggunya penyidik melakukan progres terhadap penanganan perkara ini," pungkasnya. (opan)


Foto : Para tersangka kasus dugaan korupsi korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni