Skip to main content

Aktivis Perlindungan Anak Menilai Hukuman Kebiri Kimia Tidak Setimpal

SURABAYA (Mediabidik) - Pidana hukuman tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada M Aris, terpidana perkara pencabulan dengan korban sembilan anak di Kota/Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai polemik. Bahkan atas pidana tambahan ini banyak yang tidak sepakat lantaran dinilai melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

Demi menjawab pro kontra hukuman kebiri kimia, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) mengadakan diskusi publik di Empire Palace, Rabu (28/8). Diskusi bertema 'Penerapan Hukuman Kebiri bagi Predator Anak' ini dihadiri diantaranya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto; Aktivis Perlindungan Anak dan Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatab Dokter Indonesia (MPPK IDI).

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono menjelaskan, perkara yang membuat pemuda berusia 21 tahun itu divonis 8 tahun ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Mojokerto. Korbannya seorang bocah. "Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara," jelas Asep.

Asep mengatakan, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya selama 20 tahun. Hanya saja dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum inkrah karena terpidana masih mengajukan banding. Pihaknya memastikan hukuman tambahan kebiri kimia akan dieksekusi setelah terpidana menjalankan seluruh hukuman pokok selama 20 tahun tersebut.  

Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.   

Persidangannya menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Sementara itu, aktivis Perlindungan Anak, Joris Lato mengaku, bertahun-tahun mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual, baik pelaku orang lain maupun orang terdekat korban, dampak psikis maupun fisik yang dialami korban berkelanjutan. Dia memberi contoh anak yang dia dampingi masih mengeluh sakit perut dan kepala hingga sepuluh tahun setelah kejadian. 

Ada juga korban yang didampingi hamil setelah digauli ayah kandungnya sendiri. "90 persen anak yang saya dampingi itu mereka terkena penyakit menular seksual," beber Joris.

Perihal pengalaman itu, Joris mengaku bahwa hukuman kebiri kimia yang diterapkan oleh penegak hukum, termasuk kepada terpidana Aris, tidak seberapa derita ditanggung dibandingkan dengan derita yang harus ditanggung oleh korban. Apalagi, kata dia, efek hukuman kebiri kimia maksimal hanya dua tahun. "Tidak ada apa-apanya hukuman kebiri itu," ungkapnya.

Sedangkan Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bagong Suyanto, menganalisis dari pemberitaan media massa atas pengakuan terpidana Aris yang menolak dihukum kebiri kimia. "Dia (Aris) mengatakan lebih baik saya mati dari pada saya tidak bisa ereksi, itu pernyataan yang menurut saya sangat merekomendasikan cara berpikir pelaku yang patriarkis. Bagi dia, kejantanan itu soal nomor satu," ujarnya. 

Dalam studi studi ilmu sosial, papar Bagong, akar masalah dari pemerkosaan selalu merujuk pada seberapa jauh pola pikir patriarki mengakar di masyarakat. "Makin patriarkis, makin kita mentoleransi (pelaku), makin kita menyalahkan korban, dan makin kita bersimpati pada pelakunya. Suasana itu sedikit saya tangkap ketika orang merasa pelaku juga manusia," imbuhnya. 

Menurut Bagong, polemik hukuman kebiri kimia sementara ini masih berkutat pada perspektif pelaku. "Kenapa kita tidak mempertimbangkan dari perspektif korban. Saya kira itu penting. Saya mungkin agak bias karena saya punya anak satu dan anak satu saya perempuan. Jadi, saya bisa membayangkan kalau itu terjadi (jadi korban)," pungkasnya. (opan)

Foto
Tampak suasana dialog publik yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) di Empire Palace Surabaya, Rabu (28/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni