SURABAYA (Mediabidik) - Pasca hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat (12/07/19) pekan lalu. Perihal dampak lingkungan udara bagi warga, akibat timbunan batu bara di wilayah Tambak Osowilangon yang diketahui ada enam perusahaan batu bara yang belum mengantongi izin operasional.
Saat konfirmasi masalah tersebut ke Lurah Tambak Osowilangon, Agus Edhie soal keberadaan perusahaan batu bara di wilayahnya, yang bersangkutan mengatakan sama sekali tidak mengetahui, keberadaan alamat enam kantor perusahaan batu bara yang belum berizin.
Statmen tersebut mendapat protes keras Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menegaskan, bahwa Lurah Tambak Osowilangon, Agus Edhie jangan coba-coba berkelit atas perusahaan batu bara yang tidak memiliki izin di wilayah Tambak Osowilangon.
"Kok bisa seorang Lurah tidak mengetahui persil diwilayahnya atas perusahaan batu bara yang tidak berizin. Payah itu, namanya kinerja Lurah di Surabaya." ujar Syaifuddin Zuhri, kepada media ini di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/07/19).
Ia menambahkan, sejak hearing Jumat pekan lalu (12/07/19), Komisi C memerintahkan Camat Benowo, Lurah Tambak Osowilangon bersama Satpol PP nya agar dalam sepekan ini melakukan inventarisir, terhadap keberadaan alamat perusahaan batu bara yang belum punya izin dari Pemkot Surabaya.
"Padahal ini menyangkut lingkungan, udara akibat timbunan batu bara. Dimana jika musim panas akan menguap asap batu bara dan pasti mencemari lingkungan, kasihan kan warga Tambak Osowilangon." terangnya.
Syaifuddin Zuhri menekankan, bahwa Camat dan Lurah di Surabaya harusnya mengikuti apa yang menjadi tekad, rencana, tanggung jawab yang disampaikan oleh Walikota ternyata tidak dipahami oleh jajarannya. Terutama dalam kaitan pemerintahan yang paling bawah itu adalah Lurah.
Maka, tambah Syaifuddin Zuhri, Lurah harus melaporkan setiap perizinan, pelayanan, lingkungan, administrasi, khususnya pengusaha batu bara yang nakal ini sangat merugikan pemerintah dalam menegakkan sebuah aturan.
"Perizinan itu arahnya ke pendapatan, jika perusahaan tidak ada izinnya maka jelas merugikan Pemkot Surabaya, maka Lurah harus tegas."tegasnya. (pan).
Foto : Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri.
Foto : Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri.
Comments
Post a Comment