Skip to main content

Guna Memberi Landasan Hukum, Dewan Kebut Raperda Pengarustamaan Gender

SURABAYA (Mediabidik) - Pansus Pengarustamaan Gender (PUG) DPRD Surabaya berupaya menyelesaikan raperda yang tengah disusun menjelang berakhirnya masa tugas kalangan dewan periode 2014- 2019. Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender, Laila Mufida, usai hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Dinas Sosial dan DP5A mengungkapkan, bahwa peraturan daerah (Perda) yang dibahas ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berprespektif gender.

"Sebetulnya pengarustamaan gender sudah berjalan. Bahkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan menilai baik, cuma kurang inovatif," ungkapnya, Selasa (23/7).

Politisi PKB ini menilai ketidak inovatifan tersebut disebabkan belum adanya peraturan daerah yang menjadi aturan pelaksanaannya. Pengarustamaan gender berasaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipasi, kesetaraan dan non diskriminasi. Ia menegaskan, untuk mempercepat pengarustamaan  gender dalam pembangunan di Kota surabaya diperlukan tindakan nyata dari pemerintah kota.

"Mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender," terangnya

Laila mengakui, raperda yang dibuat disamping untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarustamaan gender, juga untuk menindaklanjuti Inpres  No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah.

"Pengarustamaan Gender merupakan strategi dalam rangka mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan," jelas Ketua FPKB.

Ia menyebut, pelaksanaan Perda tersebut nantinya tak hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasin gender yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas kebijakan dan kegiatan pembangunan di daerah, memberikan acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Selain itu juga untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif terhadap gender," katanya.

Pendanaan pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan gender di daerah dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Laila menambahkan pemerintah daerah melakukan pengarustamaan gender guna melakukan pemberdayaan perempuan dan laki-laki. Pemberdayaan tersebut meliputi kualitas hidup perempuan dan laki-laki, perlindungan  perempuan dan kaulitas keluarga.

"Perlindungan perempuan terebut meliputi, pencegahan kekerasan dan  pencegahan tindak traffiking terhadap perempuan yang melibatkan para pihak," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni