Skip to main content

Pansus Raperda Reklame Larang Reklame Berdiri di Kawasan Pemukiman

SURABAYA (Mediabidik) - Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya menghendaki fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di kawasan pemukiman tidak ada papan reklame.

Keinginan tersebut disampaikan Komisi A DPRD kota Surabaya saat dengar pendapat dengan beberapa organisasi pemerintah daerah, diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPKTR), Dinas Pendapatan dan Pengelolan Keuangan (DPPK) serta Bagian Hukum pemkot Surabaya.

Adi Sutarwijono, Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame menyatakan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan fasum-fasos di pemukiman tak boleh didirikan bangunan reklame. Namun, kenyataannya saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain.

"Kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi. Kan gak boleh," tegasnya, Rabu (19/6)

Untuk itu, kalangan dewan menghendaki adanya kesetaraan perlakuan. Adi meminta fasum dan fasos dimanfaatkan sesuai siteplan, karena memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli di area pemukiman setempat. Ia menyebut, banyak fasum dan fasos yang dimanfaatkan untuk bangunan reklame.

"Saya gak bisa sebutkan, tapi masih banyak," ungkap politisi PDIP.

Wakil Ketua Komisi A ini mengakui, larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. Saat ini pemerintah kota masih menghitung berapa besaran potensi pendapatan yang hilang.

"Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi ada kepastian. Dulu gak diatur, sekarang akan diatur," tegasnya.

Selama ini, fasum dan fasos yang ada sertifikatnya masih atas nama developer. Oleh karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang. Bukti sewa ke pengmbang tersebut yang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke pemerintah kota.

"Di perda ini nantinya kita ingin melakukan koreksi atas praktek yang tak patut ini," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum, Ira Turilowati menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada kalangan dewan waktu untuk mendiskusikan masalah tersebut setelah pansus menginginkan adanya larangan pemakaian fasum dan fasos untuk reklame.

"Karena fasum-fasos akan diserahkan ke pemkot. Jika dipakai pengembang dengan pihak ketiga maka tak akan diserahkan," terangnya.

Sesuai aturan, kawasan perumahan yang telah dihuni sekitar 80 persen wajib menyerahkan fasum atau fasos ke pemerintah kota surabaya. Namun, saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkannya kendati jumlah penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni