Skip to main content

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Jalan Ditempat

SURABAYA (Mediabidik) – Proses penyidikan kasus amblesnya jalan Gubeng 'jalan ditempat'. Terhitung 5 bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu oleh Polda Jatim, penyidikan kasus ini belum juga dinyatakan sempurna (p-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui telah dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim. "Kita kembalikan ke penyidik. Jadi, (berkas perkara, red) nya saat ini masih ada di penyidik," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (14/6/2019).

Saat ditanya kendala apa yang tengah dihadapi penyidik untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus ini, Sunarta mengatakan pihaknya saat ini tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini.

Ia juga menambahakan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi tersangka baru dalam kasus ini yang pihaknya terima. "Belum..belum ada SPDP masuk lagi," singkatnya.

Artinya, proses penyidikan kasus ini belum menemukan keterlibatan pihak lain untuk bertanggung jawab atas amblesnya jalan Gubeng. Dan proses penyidikan masih berkutat pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa berjumlah enam sesuai jumlah tersangka. Sebelumnya, penyidik memasukkan perkara enam tersangka ke dalam satu berkas. Pemisahan berkas ini sesuai petunjuk jaksa untuk memudahkan penanganan perkara.

Pemisahan berkas dikarenakan peran setiap tersangka berbeda-beda. Sunarta mengatakan apabiladipaksakan menjadi satu berkas, maka akan menyulitkan penelitian.

Selain itu, dengan dipisahnya berkas, tidak akan saling menunggu perkara satu tersangka dengan lainnya. Bila berkas satu tersangka sudah lengkap, bisa langsung ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Tanpa harus menunggu kelengkapan berkas tersangka lainnya.

"Berkasnya displit. Satu tersangka satu berkas. Itu teknis perkara. Karena peran masing-masing beda. Peran perencana sama pelaksana kan beda," tuturnya.

Jaksa menurut Sunarta, tidak akan mempersulit penyidik untuk perkara Jalan Gubeng. "Biar nanti matang saat penuntutan. Hasil kerjanya nanti diuji di pengadilan. Yang sukses nanti tidak hanya jaksa, tapi juga penyidik," katanya.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.

Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni