Skip to main content

Komisi B : Polemik Terminal Bungurasih Sudah Clear dan Tidak Ada Masalah

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing di ruang Komisi B DPRD Surabaya terkait polemik bagi hasil pengelolaan terminal Purabaya-Bungurasih, Sidoarjo semakin memanas. Pemicunya adalah, surat Bupati Sidoarjo kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini soal penagihan dana bagi hasil pengelolaan terminal Bungurasih. 

Dimana, dalam surat perihal konfirmasi piutang bagi hasil pengelolaan Terminal Bungurasih yang ditandatangani langsung Bupati Sidoarjo, Saiful Illah berisikan penagihan bagi hasil oleh Pemkot Surabaya. 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi, SE mengatakan, soal polemik Terminal Bungurasih seharusnya sudah clear tidak ada masalah, karena Pemkot Surabaya sudah tidak punya hutang soal bagi hasil pengelolaan terminal Bungurasih.

Anugrah Ariyadi menjelaskan, sejak tahun 2013 hingga 2017 dana bagi hasil pengelolaan Terminal Bungurasih sudah diserahkan oleh Pemkot Surabaya ke Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 9,2 Milyar, sesuai perjanjian bruto yaitu 30% Pemkab Sidoarjo, dan 70% Pemkot Surabaya.

"Sementara untuk tahun 2018, kan masih proses audit BPK, jadi riil nya Pemkot Surabaya sudah tidak punya hutang ke Pemkab Sidoarjo." ujarnya kepada wartawan usai hearing soal Terminal Bungurasih dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Dishub Surabaya di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/05/19).

Ia mengatakan, Pemkab Sidoarjo melakukan konfirmasi terkait kewajiban Pemkot Surabaya soal bagi hasil Terminal Bungurasih periode tahun 2018, namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Provinsi Jatim sampai saat ini belum selesai.  

Sementara, ujar Anugrah, Pemkot Surabaya berpendapat belum ada kewajiban membagi ke Pemkab Sidoarjo, karena memang auditnya belum selesai.

Dirinya kembali mengatakan, Pemkot Surabaya masih taat terhadap perjanjian terhadap Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Surabaya akan selalu membayarkan kewajibannya kepada Pemkab Sidoarjo.

"Jadi mari sama-sama kita tunggu berapa nilai kewajiban itu. Jadi pada prinsipnya Surabaya tidak pernah punya hutang ke Sidoarjo," pungkasnya.

Sementara itu, Kadishub Surabaya, Irfan Bayu Drajat menjelaskan, dalam sejarahnya Pemkot Surabaya selalu melakukan pembayaran kepada Pemkab Sidoarjo sejak perjanjian bagi hasil dimulai pada tahun 1991 lalu dengan prosentase 30 persen dari nilai bruto. 

"Permasalahan ini bermula ketika MoU tahun 1991, kemudian kita berkewajiban membayar 30 persen terhadap bruto," tuturnya.

Diketahui Perjanjian bagi hasil itu telah tertuang dalam keputusan bersama Walikota Madya Dati II Kota Surabaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidoarjo nomor 30 dan nomor 32 tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan umum antar kotamadya Dati II di Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Dati II Sidoarjo.

Dalam perjanjian itu, disebutkan Pemkot Surabaya harus melakukan bagi hasil pendapatan kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 30 persen dari total pendapatan tahunan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni