SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengembalikan uang kerugian negara, sebesar lebih dari Rp 443 juta, dari kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB).
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, tim Kejari Surabaya mengembalikan langsung kepada LPDB. Tujuannya, agar dana tersebut bisa langsung digunakan atau dimanfaatkan kembali.
"Bisa digulirkan kepada Koperasi Koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya, sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro," jelasnya di Kantor Kejari Surabaya, Jumat (24/5/2019).
Uanh tersebut, adalah pengembalian dari empat terpidana kasus penyalahgunaan dana LPDB KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menenga), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.
Uang pengembalian tersebut, diserahkan langsung oleh Kajari Surabaya kepada Direktura Utama LPDB, Braman Setyo.
Braman Setyo sendiri mengapresiasi langkah Kejari Surabaya yang berinisiatif mengembalikan uang rampasan tersebut langsung kepada LPDB, tidak ke kas Negara.
"Tentunya kalau ke kas Negara, akan panjang lagi urusan saya. Di bendahara negara, di Kementerian Keuangan itu tidak mudah," kata Braman Setyo.
Dengan pola seperti ini, tambahnya, dana tersebut bisa langsung digulirkan kembali. Sebagai modal dari LPDB kepada pengembangan koperasi dan UMKM.
"Pola seperti ini yang harus dilakukan oleh Kejaksaan yang lain, dan ini menjadi contoh, atau model di Indonesia," terangnya.
Karena pengembalian langsung kepada LPDB ini, lanjut Braman Setyo telah tercantum dalam perundang undangan, sehingga tidak menyalahi aturan. Pihaknya berharap, terobosan ini menjadi contoh secara nasional.
Sementara itu, kronologis kasus pengalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari ini, berawal dari pengajuan dana ke LPDB sebesar Rp 1,5 milyar. Kemudian yang disetujui sebesar Rp 1 milyar.
Namun setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota, namun oleh 4 orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.
"Yang 20, yang sisanya tadi, dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi ini ada penyimpangan dan merupakan suatu tindak pidana korupsi," pungkasnya.(opan).
Foto : Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto dan Direktura Utama LPDB, Braman Setyo saat prosesi penyerahan BB. Tampak juga Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mendampingi Kajari saat proses berlangsung, Jumat (24/5/2019). Henoch Kurniawan
SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63
Comments
Post a Comment