Skip to main content

Tak Miliki Penampungan Limbah, Kejaksaan Ajukan Pembubaran TRS

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan mengajukan permohonan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star). Permohonan itu diajukan setelah Walikota Surabaya Tri Rismaharini memintanya untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) tersebut.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, PT Star sebelumnya sudah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Taman yang dikelola perusahan tersebut dianggap masih belum memiliki bangunan penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 


Dengan demikian, PT Star dinyatakan sudah melanggar izin lingkungan yang sudah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan oleh Dinas Pariwisata Surabaya. Izin PT Star untuk pengelolaan TRS sudah dibekukan Pemkot Surabaya pada 17 Agustus 2018. Izin itu akhirnya resmi dicabut pemkot mulai 23 Agustus 2018. Terhitung sejak saat itu sampai kini izin tersebut dinyatakan tidak berlaku.


"Pengadilan Negeri Surabaya bisa membubarkan badan hukum tersebut atas permohonan kejaksaan dengan dasar mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Arjuna saat dikonfirmasi wartawan.


TRS menurutnya merupakan aset pemkot berdasarkan hak pengelolaan lahan (HPL). Pemkot lalu memberikan izin kepada PT Star untuk mengelola taman tersebut.


"PT Star sekarang sudah tidak aktif lagi mengelola dan tempat itu adalah aset pemkot," katanya.


Selain melanggar izin lingkungan, PT Star juga dituding memiliki banyak utang kepada pemkot. Utang itu antara lain tunggakan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) Rp 1,9 miliar dan tunggakan pembayaran retribusi parkir senilai Rp 13,9 juta. Sampai kini utang itu masih belum dilunasi.


Kini setelah mengajukan permohonan ke PN, Kejari masih menunggu penetapan jadwal sidang pembubaran dari pihak pengadilan. Dalam sidang, majelis hakim yang nantinya akan menentukan dalam putusan apakah menerima permohonan pembubaran perusahaan tersebut atau tidak. (opan)

Foto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya M Teguh Darmawan. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni