Skip to main content

Tahu Istri Selingkuh Setelah Jalani Sidang Kasus Narkoba

SURABAYA (Mediabidik) - Troyke Sulistyo, terdakwa narkotika merasa bersyukur dengan kasus hukum yang di dihadapinya. Berkat polisi yang menangkapnya, pria 59 tahun ini akhirnya tahu kalau istrinya, Irawati ternyata selingkuh. Irawati ditangkap bersama selingkuhannya, Asmadi Safar setelah polisi mengembangkan kasus Troyke. Pernyataan ini disampaikan Troyke dalam pledoinya.

"Saya bersyukur dengan masalah ini karena istri saya juga dihukum. Saya jadi tahu dia selingkuh setelah ditangkap polisi," ujar Troyke di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim akhirnya memvonis Troyke tujuh tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan, menjadi perantara, menjual narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram," kata hakim Anne saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa. Jaksa Ali sebelumnya menuntut Troyke 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, jaksa Ali dan Troyke sama-sama menerimanya.

"Terdakwa menerimanya. Karena sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sudah menyesali perbuatannya," ujar pengacara Troyke, Viktor Sinaga.

Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan Troyke terungkap pada 10 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Troyke yang mendekam di Lapas Lamongan mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam tahanan. Terdakwa saat itu mendapatkan pesanan sabu-sabu dari koleganya sesama tahanan di Lapas Lamongan bernama Bayu. Sabu-sabu itu dipesan untuk dikirimkan ke Banyuwangi. 

Troyke lalu memesan sabu-sabu kepada koleganya, Apin dan Kewel yang menghuni Lapas Tanjung Gusta Medan. Kedua tahanan itu lalu meminta koleganya, Hendra untuk mengirimkan sabu-sabu seberat 100 gram melalui jasa ekspedisi JNE Express. Petugas ekspedisi curiga dengan isinya saat paketan tiba di JNE Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Pihak ekspedisi menghubungi Polrestabes Surabaya untuk menggeledahnya.

Terdakwa Troyke mengendalikan kiriman paket sabu-sabu itu melalui telepon selularnya. Dia menelepon istrinya untuk memastikan kalau paket itu sampai tujuan di Banyuwangi. Troyke juga menyuruh Irawati yang tinggal di Lamongan untuk mengambil paket itu setiba di Banyuwangi. Tapi, tanpa sepengetahuan Troyke, Irawati menghubungi selingkuhannya, Asmadi Safar untuk mengambil sabu-sabu itu di Banyuwangi.

Polisi lalu menangkap Asmadi Safar saat mengambil sabu-sabu di kantor JNE Banyuwangi. Selanjutnya, Irawati juga ditangkap di Lamongan. Troyke yang mendekam di dalam lapas juga diamankan. Di tengah menjalani sidang kasus ini, Troyke yang kini mendekam di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng juga terbukti mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam rutan.

Kasus ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim menangkap dua kurir asal Aceh berinisial MUR dan AD setiba di Bandara Juanda Surabaya pada 23 Maret lalu. Dua kurir itu mengaku akan mengantar sabu-sabu itu setelah mendapat pesanan dari seorang berinisial ROES yang mengaku sebagai pengacara. Setelah ditelusuri, ROES mendapat pesanan dari Troyke yang memesan dari dalam rutan. (opan)

Foto : Terdakwa Troyke Sulistyo saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni