Skip to main content

Satu Lagi Nama Anggota DPRD Kembali Disebut pada Sidang Jasmas

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, yang melibatkan Agus Setiawan Tjong (AST) sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari Dea Winy, salah satu karyawan terdakwa, Selasa (23/4/2019).

Yang menarik dalam agenda sidang kali ini, ada satu nama anggota DPRD kota Surabaya yang kembali disebut, yaitu Djunaedi, dari partai Demokrat.

Karyawati bagian administrasi ini mengatakan bahwa permohonan proposal Jasmas bukan hanya diajukan oleh 6 anggota DPRD Surabaya yang telah disebut dalam surat dakwaan jaksa, melainkan juga diajukan anggota DPRD lainnya berasal dari Partai Demokrat.

"Yang mengajukan proposal ada 7 anggota dewan, tapi untuk punya Djunaedi dari Partai Demokrat tapi tidak direalisasi," kata Dea Winy saat bersaksi.

Sebelum Dea Winy, JPU juga menghadirkan saksi Santi. Keduanya merupakan Karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong, Namun memiliki tugas yang berbeda.

Saksi Dea Winy bertugas untuk mengaudit proposal Jasmas yang masuk dari tim marketing bentukan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Sedangkan, Saksi Santi bertugas mencari pemohon Jasmas dan membuat proposal permohonan Jasmas.

Dalam sidang itu, kedua saksi mengungkap ada 5 cara AST mengelola dan mengkoordinir dana hibah Jasmas.

Pertama, memproduksi barang-barang yang menjadi kebutuhan Jasmas, kedua mengangkat beberapa orang menjadi tenaga pemasaran, ketiga memfasilitasi pembuatan proposal, keempat membuat perjanjian kontrak antara dirinya dengan penerima Jasmas dan yang kelima, membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).


Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa terdakwa diduga telah melakukan korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas. "Sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," beber jaksa.






Didalam dakwaan juga diuraikan, Agus yang berperan sebagai pelaksana kegiatan diduga mengkoordinir 230 Kepala RT di Surabaya agar membelikan peralatan hajatan menggunakan dana Jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia melebihkan harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi sampai sound system sampai Rp 4,9 miliar.






Modus yang digunakan Agus untuk mengkoordinir ratusan ketua RT diduga dengan melobi enam anggota DPRD Surabaya. Melalui sejumlah anggota dewan itu, dia dikenalkan dengan ratusan ketua RT yang tak lain konstituen anggota dewan tersebut. (opan)






Foto


Tampak Agus Setiawan Jong, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni