Skip to main content

JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Walikota Pasuruan Non Aktif

SURABAYA (Mediabidik) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono.

Oleh jaksa, Setiyono dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono, ada Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan yang juga menghadapi sidang tuntutan. Ia dituntut 5 tahun penjara serta Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto dituntut 4 tahun penjara.

Dari tangkapan itu ditengarai terdakwa Setiyono menerima sebesar Rp 2,2 miliar.

Sidang tuntutan itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin hakim ketua I Wayan Sosiawan. Sidang ketiga terdakwa itu digelar bersamaan didalam satu persidangan.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa atas nama Setiyono dituntut dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Tafiq Ibnugroho saat membacakan surat tuntutan, Senin (15/4/2019).

Selain itu jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar. Jika tidak membayarkan uang pengganti tersebut jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti tersebut. "Jika uang sitaan tersebut kurang dari besarnya uang pengganti maka terdakwa menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan, Dwi Fitri dituntut dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Wahyu Trihadianto dituntut dengan 4 tahun tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. "Selain itu terdakwa Dwi Fitri wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan, terdakwa dijerat hukuman pidana selama 6 bulan penjara," ucapnya.

Ketua majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut Senin 23 April 2019 dengan agenda pledoi. Usai sidang, jaksaTafiq Ibnugroho mengatakan jika Wahyu Trihadianto tidak dikenakan uang pengganti. "Karena terdakwa sudah membayar uang pengganti tersebut," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa Setiyono, Ali Ismail mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kliennya itu cukup berat. Dengan tuntutan yang berat itu maka dirinya akan memasukkan beberapa hal di pledoi. "Ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi," jelasnya.

Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (opan)

Foto : Tampak para terdakwa sesaat usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (15/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni