Skip to main content

Chinchin Minta Perlindungan Hukum, Soal Gugatan Bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY.

SURABAYA (Mediabidik) – Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan Angkawidjaja, pemilik gedung megah Empire Palace, mengirimkan surat permohonan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nusryam.
Selain ditujukan kepada ketua PN, surat tersebut juga ditujukan kepada ketiga anggota majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY. Antara lain, Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.
Melalui Hotman Paris Hutapea dan Ronald Tallaway, para kuasa hukumnya, Chinchin mengkhawatirkan terhadap proses hukum gugatan yang saat ini sedang diperiksa oleh ketiga hakim PN Surabaya diatas.
Gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN.SBY itu sendiri, dilayangkan Gunawan Angkawidjaja terkait adanya pengakuan utang piutang antara dirinya dengan ibunya sendiri, Linda Anggraeni.
Sedangkan, Chinchin mengkhawatirkan upaya gugatan tersebut sebagai langkah yang nantinya berdampak terhadap pembagian harta gono-gini, pasca perkara cerai mereka diputus oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini.
Kekhawatiran tersebut beralasan. Pasalnya, upaya yang sama sempat dilayangkan (perkara bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby) sebelumnya, namun dibuktikan oleh pengadilan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dengan ibunya tersebut.
Bahkan atas gugatan bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby lalu, Chinchin sempat melaporkan Gunawan dan Linda ke Polda Jatim. Atas laporan tersebut, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk DPO.
Kali ini terulang kembali. Soal bukti adanya hutang piutang antara Gunawan dan ibunya kembali diuji melalui PN Surabaya. "Bahwa atas dasar itulah, maka sangat jelas perkara nomor 139 ini Nebis in Idem dengan perkara bernomor 580. Sedangkan perkara a quo sangat dikhawatirkan akan dibuat sama persis dengan 'model' dading pertama, yakin damai pada saat mediasi dengan tujuan memperoleh Putusan Pengadilan atau dading kedua. Untuk itu kini klien kami mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara 139 tersebut," ujar Hotman sesuai dalam isi suratnya.
Kekhawatiran Chinchin bertambah ketika adanya catatan bahwa salah satu hakim yang memeriksa gugatan diatas, yaitu hakim Dwi Purwadi, merupakan hakim yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dalam gugatan bernomor 02/Pra.Pid/2018/PN.Sby pada Pebruari 2018 lalu.
Padahal, saat mengajukan praperadilan, status Gunawan sebagai tersangka dan DPO Polda Jatim. Pasca itu, ketua Mahkamah Agung, mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau DPO. (opan)

Foto : Surat perlindungan hukum yang dikirimkan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin kepada ketua PN Surabyaa, Nursyam, Rabu (8/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni