Skip to main content

Jaga Kelestarian Pohon, DKRTH Perketat Ijin Penebangan Pohon

SURABAYA (Mediabidik) - Guna menjaga kelestarian pohon yang ada di kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) memperketat perijinan penebangan pohon bagi warga kota Surabaya. Aturan tersebut diberlakukan sesuai Perda 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon.

Hendri Setianto Kabid ruang terbuka hijau dan penerangan jalan umum Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) mengatakan, kalau menebang pohon yang dikelola oleh pemkot harus ada ijin penebangan pohon. Karena untuk penebangan pohon ada proses.

"Dalam arti, setelah surat itu ke walikota terus disposisi ke dinas, dari dinas disposisi ke rayon dan rayon ke wilayah. Ini dipotong karena apa, untuk akses keluar masuk apa untuk pembangunan baru atau ruko. Kita konsultasikan ke dinas," terang Hendri, Senin (18/3/2019).

Kabid RTH dan PJU DKRTH menambahkan, dan itu ada kompensasi kalau di setujui kompensasinya menurut besaran pohon yang mau di pindah atau di geser. "Kalau sampai 30 cm kompensasi pergantianny 35 batang dengan diameter 10 cm. Kemudian 30 - 50 centi pergantiannya 50 batang diameternya 10 cm." ungkapnya.

Masih menurut alumni UPN Surabaya, untuk pohon menyesuaikan kebutuhan kota, biasanya bu wali mengingkan tanaman pelindung yang sifatnya langka kita minta itu, kadang kala Pule, Jakaranda dan Trembesi kalau kebutuhan yang kita minta itu. "Dan itu kita tanam di seluruh Surabaya." ujarnya.

Pria yang pernah menjabat Kasi RTH ke dua kali menjelaskan, jadi untuk proses perijinannya satu bulan baru ada hasilnya, dan itu di setujui apa tidak terserah walikota. Setelah kita terima surat itu kita langsung beritahu ke pemohon bahwa ini masih di proses.

"Kwatirnya kalau ngak ada pemberitauan, kita tidak memproses. Atau kita kirim surat ke pemohon, kalau masih kita proses," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni