Skip to main content

Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Lakukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Hal yang cukup mengejutkan terjadi pada lanjutan persidangan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan Wong Daniel Wiranata sebagai terdakwa, Rabu (20/3/2019).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 dan KUHP," ujar jaksa membacakan tuntutannya.

Sontak, tingginya tuntutan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bakal melalukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

DR Ir Yudi Wibowo Sukinto SH, MH, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan dipaksakan. "Sangat mengejutkan. Padahal sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya, baik itu melalui keterangan saksi maupun bukti yang diajukan jaksa sendiri, bahwa fakta persidangan mengungkap tidak ada unsur pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Yudi Wibowo usai sidang kepada wartawan.

Yudi juga mempertanyakan alasan jaksa masih saja memaksakan untuk menuntut tinggi terdakwa. "Jaksa harus profesional. Kita berharap jaksa tidak dijadikan senjata bagi pelapor untuk memidana Wong Daniel. Soal Bilyet Giro (BG) yang disoal, sebenarnya sudah tidak memiliki dampak hukum. BG sudah kadaluarsa sejak dilakukannya laporan awal. Kita bakal ungkap pada pledoi pekan depan," imbuh kader PSI ini.

Terpisah, jaksa Wilujeng kepada wartawan mengatakan bahwa tuntutan tersebut wajar. "Dalam pasal 263 ayat 1 KUHP ancamannya malah 6 tahun penjara," katanya.

Jaksa juga membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mencantumkan pasal 378 KUHP sesuai dakwaan dalam tuntutannya. "Kita nilai pasal 378 KUHP tidak terbukti, makanya yang kira bacakan hanya menuntut sesuai pasal 263 KUHP," tambah jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar. Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih untuk menunda pembayaran hutangnya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.

Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani pemeriksaan di ruang sidang PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni