Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2019

Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Korupsi Paving Pelindo III

SURABAYA (Mediabidik) – Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi. Kali ini tim yang dikomandoi Lingga Nuarie sebagai Kepala Seksi tersebut, berhasil menangkap Dewi Yulianti SE, Kamis (28/2/2019). Dewi yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak Surabaya. Wanita kelahiran tahun 1976 tersebut, ditangkap tanpa perlawanan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI bernomor2403 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Januari 2019. Oleh majelis hakim tingkat kasasi, Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tah

Penyuap Bupati Malang, Divonis 3 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Ali Murtopo, terdakwa perkara dugaan suap bupati Malang Rendra Kresna dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara, pengusaha dan tim sukses Rendra ini juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sebagai hukuman tambahan. Denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp200 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp1,8 miliar. "Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Agus Hamzah membacakan amar putusan, Kamis (28/2/2019). Dalam pertimbangan yang memberatkan adalah, tindakan terdakws bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tin

Kejari Tanjung Perak Janji Tambah Loket Tilang

SURABAYA (Mediabidik) – Panjangnya barisan dalam antrian loket tilang, menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Namun untuk mengatasi itu, Korps Adhiyaksa yang berkantor jalan Kemayoran 1 Surabaya itu mengklaim sudah memiliki solusi. "Kita usahakan dalam pengambilan tilang ini tidak usah lama-lama. Jadi masyarakat bisa langsung terlayani," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (28/2/2019). Pihaknya mengaku akan membenahi sistem pelayanan tilang. Targetnya, masyarakat tidak perlu mengantre lama-lama dalam mengambil dokumen (barang bukti tilang, red) maupun kelengkapan kendaraan bermotor. "Begitu masyarakat datang, otomatis mereka antre. Tapi paling tidak begitu mereka datang ke loket, minimal dua sampai tiga menit sudah membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang," harapnya. Rachmat mengaku, memang selama ini kendalanya pada antrean. Untuk itu pihaknya berencanan membuka loket tilang lebih

Ini Solusi dari Demokrat Soal Pabrik B3 di Lamongan

SURABAYA (Mediabidik) – Rencana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mendukung pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, oleh pihak swasta,  dinilai Fraksi Demokrat akan melengkapi pabrik serupa milik Pemprov yang ada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, Renville Antonio mengakui jika pihaknya sudah melakukan beberapa kajian formal terkait pembangunan Pabrik Pengolahan limbah B3 di Jawa timur.  "Kami melihat pengelolaan limbah B3 itu sudah sangat diperlukan urgensinya di Jawa Timur. Jadi kita mendukung gerak cepatnya Ibu Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak untuk segera memiliki pabrik pengelolahan B3 bertarf internasional di Jatim," jelas Renville, Kamis (28/2). Berdasarkan data yang diterima dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jatim, kata Renville, 177 juta ton limbah B3 dihasilkan di Jatim. Dari jumlah t

Kalah Gugatan Perdata, Armudji Minta Pemkot Harus Taat Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk membangun alun-alun tengah kota, seperti yang digagas walikota Surabaya Risma bakal kandas. Berdasarkan infomasi, gagalnya pembangunan alun-alun tersebut disebabkan karena kalahnya sidang gugatan perdata yang dilayangkan pemkot Surabaya hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya, kepada PT Maspion terkait penguasaan lahan Jalan Pemuda 17 Surabaya. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Surabaya Armudji gugatan pemkot untuk memguasai lahan di jalan Pemuda 17 kalah dengan Maspion, informasinya saya dapat hari ini. "Untuk itu, pemerintah kota harus taat pada hukum, karena hukum adalah dimana mereka mengadukan segala persoalan, mereka memfasilitasi dan mereka yang memutuskan," terang Armudji usai sidak di gedung Hi tech Mall jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Kamis (28/2/2019). Politisi PDI Perjuangan menyampaikan, tapi kalau pemkot mau ngajukan banding boleh. Supaya apa, supaya nanti kal

400 Pedagang Hi Tech Mall Jadi Korban BOT Antara Pemkot dan PT Sasana Boga

SURABAYA (Mediabidik) - Berahkirnya perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Sasana Boga yang akan berahkir pada 31 Maret 2019 mendatang membawa dampak bagi 400 pedagang Hi tech Mall yang sudah menempati lapak mereka selama 30 tahun. Pasalnya dalam perjanjian tersebut dengan berahkirnya perjanjian tersebut pihak PT Sasana Boga diharuskan mengosongkan gedung Hi tech Mall dan melakukan sosialisasi keseluruh pedagang. Hal itu disampaikan Linda Novanti Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) mengatakan, dimana disebutkan penggelolaan Hi tech Mall berakhir 31 Maret 2019 sehingga penyerahan gedung Hi tech berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada tanggal 1 April. "Selanjutnya, kepada penggelola Hi tech diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan kordinasi terkait serah terima. " terang Linda, Kamis (28/2/2019). Lebih lanjut Linda

Fandi Utomo: Kartu Pra Kerja Jokowi Tingkatkan Kwalitas Generasi Bangsa

SURABAYA (Mediabidik) - Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengenalkan tiga kartu baru yang akan menjadi program saat terpilih kembali di Pilpres 2019 nanti. Ketiga kartu tersebut, yakni Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga kuliah, dan Kartu Sembako, ketiga kartu tersebut menurut Fandi Utomo Caleg DPR RI dari PKB merupakan langkah brilian untuk meningkatkan kwalitas dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.  "Visi itu merupakan langkah brilian. Terutama dalam kaitan kartu prakerja," pungkas caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo nomor urut 3 Ir. Fandi Utomo ini. Fandi Utomo menuturkan kartu prakerja yang akan diluncurkan Presiden Jokowi ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Terutama untuk mempersiapkan bonus demografi yang akan segera dihadapi oleh Indonesia, di tahun 2020. Para pemuda sangat memerlukan pelatihan agar bisa menghadapi era persaingan yang semakin ketat. "Di era bonus demografi dan persaingan global,

Lolos dari Bandara, WNA Malaysia Pembawa Sabu 1055 Gram Tertangkap di Hotel

SURABAYA (Mediabidik) – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1055 gram kembali jalani sidang di  Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Rabu (27/2/2019). Sidang di ruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.  Dua saksi tersebut adalah Totok Siswanto, petugas Ditreskoba Polda Jatim dan  Sri Astuti, warga Bangkalan Madura yang berprofesi sebagai karyawan hotel. Dalam keterangannya, saksi Totok lebih banyak menceritakan secara teknis mekanisme penangkapan kedua terdakwa oleh timnya. Ia menceritakan,  keduanya ditangkap saat berada di kamar 117 hotel Choice BG Junction, Bubutan Surabaya pada 19 Oktober 2018 lalu.  "Dari tangan para terdakwa, kami (polisi, red)  berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1055 gram yang terbagi menjadi empat bungkus," terang Totok didep

Di Tuding Anti Cina, ADP Wadul Ryamizard Ryacudu

SURABAYA (Mediabidik) - Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) musisi sekaligus terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE kembali menulis surat. Kali ini surat yang ditulis tangan pada dua lembar kertas folio ini, ditujukan kepada mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (purn) Ryamizard Ryacudu. Inti dari isi surat menceritakan soal kedekatan ADP dengan pria yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut. ADP mengatakan Ryamizard adalah saksi hidup bagaimana darah NKRI yang dimiliki ADP bergelora. Menurut Indrawansyach SH, CIL, penasehat hukum ADP mengatakan surat itu merupakan surat terbuka. "ADP ingin berbagi cerita apa yang dia alami baik secara mental, sikap atas apa yang dialami ADP, dia merasa seperti di kriminalisasi atas perkara-perkara yang dialaminya," ujar Indra. Ditanya alasan ADP mengirimkan ke Ryamrizard, Indra mengatakan karena sang Jenderal dan ADP secara personal sudah saling mengenal dekat. eno Begini isi lengkap surat ADP yang ditujukan ke Ryamr

Dituntut Ringan, Pengemudi Ojol Mengucap Alhamdulilah

SURABAYA (Mediabidik) - Terdakwa Achmad Hilmi Hamdani puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny yang menuntutnya pidana tiga bulan penjara. Hal itu ia apresiasikan dengan tersenyum sembari mengusap wajah dengan kedua tangannya seusai jaksa membacakan tuntutannya. "Syukur Alhamdulillah saya merasa lega," ucap Hilmi seusai sidang. Hilmi langsung disambut pelukan ibunya, Anilawati ketika meninggalkan ruang sidang. Beberapa kerabat serta koleganya sesama pengemudi ojek online menyalaminya serta memberikan ucapan selamat kepadanya karena sudah dituntut ringan. Jaksa Neldy melalui tuntutan itu menyatakan terdakwa Hilmi bersalah karena telah lalai hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Hilmi dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Terdakwa yang sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018 pukul 19.30. Saat itu, sepeda motor

Kejati Segera Kirim Pemberitahuan P21 Kasus Kosmetik Ilegal

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera mengirimkan surat pemberitahuan P21 kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas dugaan kasus kosmetik ilegal endorse artis Indonesia tersebut sempurna (P21).  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku, Jaksa peneliti sudah menyatakan bahwa berkas dugaan kasus kosmetik ilegal ini lengkap atau sempurna. Saat ini tinggal mengirimkan surat pemberitahuan P21 kepada Polisi. "Berkas sudah dinyatakan sempurna pada Senin (25/2) lalu. Calam pekan ini kami akan mengirimkan surat pemberitahuan P21 ke kepolisian," kata Richard Marpaung, Rabu (27/2/2019). Masih kata Richard, selanjutnya Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian. Disinggung perihal adakah koordinasi tahap II kasus ini dengan penyidik kepolisian, Richard enggan merincikan. Menurutnya, saat ini Kejaksaan tinggal m

Dalam Berkas Dakwaannya Eks Bupati Pasuruan Sempat Curhat

SURABAYA (Mediabidik) - Ada fakta menarik yang terkuak dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa. Terdakwa Setiyono sempat 'curhat' ke salah satu Kepala Dinas tempat instansi yang dipimpinnya. Isi curhatan itu terkait dirinya yang sedang membutuhkan banyak uang. "Saat itu terdakwa bahkan sempat ngomong pada salah satu kepala dinas, bahwa dirinya tengah membutuhkan banyak uang dan meminta pada para Kepala Dinas yang dikumpulkannya untuk memahaminya," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya. Oleh jaksa, Setiyono dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (opan) Foto : Walikota Pasuruan non aktif Setiyono (kemeja batik) sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019). Henoch Kurniawan

Cincin Nilai Gugatan Yang Dilakukan Eks Suaminya Adalah Tindakan Aneh

SURABAYA (Mediabidik) - Berdasarkan perkara bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby pemilik gedung Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja menggugat ibu kandungnya, Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa. Linda digugat karena pebuatan melawan hukum terkait hutang piutang antara Gunawan sebagai penggugat dengan Linda sebagai tergugat. Nilai hutang itu diklaim total sebanyak Rp107,5 miliar. Nilai itu terdiri dari hutang Maret 1997 sebanyak Rp7,5 miliar dan hutang 1998 sebesar Rp100 miliar. Namun, sidang gugatan yang seyogyanya digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terpaksa ditunda, Senin (26/2/2019). Ditundanya sidang dikarenakan para pihak tidak hadir saat dipanggil majelis hakim menjelang sidang digelar. Akhirnya sidang ditunda pada Selasa (5/3/2019) pekan depan. Gugatan ini menuai reaksi Trisulowati alias Chinchin, istri Gunawan Angka Widjaja. Ia menilai gugatan yang dilakukan oleh Gunawan ini sebuah tindakan yang aneh. "Bagaimana tidak aneh, berdasarkan putusan bernomor

Kumpulkan Uang Suap Rp 2.9 Milliar, Eks Bupati Pasuruan Disidang Bersama Dua Bawahannya

SURABAYA (Mediabidik) - Walikota Pasuruan non aktif Setiyono, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan pengaturan proyek. Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2/2019). Dalam dakwaan jaksa diceritakan, terdakwa sebagai Wali Kota Pasuruan, kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek. "Sekitar bulan Maret atau April 2016, terdakwa yang baru saja dilantik sebagai Walikota Pasuruan, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho membacakan dakwaan, Senin (25/2/2019). Salah satunya, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan ba

Ahmad Dhani: Shafeea, Ini Perjuangan Ayah untuk Demokrasimu di Masa Depan

SURABAYA (Mediabidik) – Ada kejadian dramatis pada sidang Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019). Pentolan grup band Dewa 19 ini sempat menangis didalam ruang sidang sambil memegang kue ulang tahun dengan lilin menyala. Ia sedih karena tidak menghadiri perayaan ulang tahun ke 8 tahun Shafeea Ahmad, anak sulung Dhani dari pernikahan dengan Mulan Jameela. "Selamat ulang tahun anakku tercinta Shafeea Ahmad yang ke 8 tahun, maaf ayah tidak bisa hadir," ujar Dhani sambil meneteskan air mata tak bisa melanjutkan kata-katanya. Sesaat kemudian, lantunan lagu selamat ulang tahun menggema dinyanyikan pendukung ADP. Bahkan saat berada di luar ruang sidang, ADP sempat mengungkapkan ekspresinya dengan meneriakan pesan kepada anaknya. "Shafeea, ini adalah perjuangan ayah untuk demokrasimu dimasa depan," lantang Dhani. Sedangkan dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Ja

Dewan Jatim Panggil Dinas Pertanian Soal Peralihan Lahan Produktif ke Limbah B3

SURABAYA (Mediabidik) - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Muhamad Firdaus menyampaikan sejumlah temuan mengejutkan terhadap lahan yang diduga akan dipakai oleh penggolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di kecamatan Brondong, kabupaten Lamongan. Ternyata, sebagaian besar lahan tersebut merupakan kawasan pertanian produktif yang hampir memasuki masa panen. "Kalau saya melihat gambar di lokasi kemungkinan dua bulan lagi akan panen," kata Firdaus di kantor Komisi B DPRD Jatim. Dia mengatakan, instansinya akan segera memanggil Dinas Pertanian Jawa Timur untuk meminta kejelasan terhadap temuan itu. Pasalnya, jika lahan pertanian produktif itu dialih fungsikan, dikhawatirkkan akan mempengaruhi keberlangsungan pasokan beras di Lamongan. "Lahan tersebut digunakan kalau kepentingan limbah b3 mau digusur, maka bisa mengancam lumbung pangan nasional kami minta agar dijaga betul-betul," katanya lagi. Politisi asal Gerindra itu memang menyadari, selama in

Tersangka Korupsi Jasmas Pemkot Bakal Diadili

SURABAYA (Mediabidik) - Agus Setiawan Jong, tersangka mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, jalani tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka, red) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/2/2019). Jong datang sekira pukul 11.06 WIB mengenakan mobil warna gelap dan berompi hijau bertuliskan tahanan. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Jong. "Bantu doa saja ya, biar tidak ada apa-apa," singkatnya saat ditanya wartawan. Sejurus kemudian, Jong digiring menuju lantai 2 kantor yang berada di jalam Kemayoran 1 Surabaya ini. Di lantai 2, Jong menjalani pemeriksaan atas kelengkapan berkas perkara. Tepat pukul 14.00 WIB, Jong menyelesaikan administrasi dan diarak kembali menuju mobil guna dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Lagi-lagi Jong enggan berkomentar. Ia hanya tersenyum ketika dicerca pertanyaan dari awak media. Sedangkan Gusti Prasetyo Utomo, penasehat hukum terd

Canangkan WBK, Kejari Tanjung Perak Tekankan Tiga Poin

SURABAYA (Mediabidik) - Seluruh jajaran yang ada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menandatangani Fakta Integritas, Senin (25/2/2019). Terhitung ada 49 personil, terdiri dari jaksa fungsional maupun staf. Penandatangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady ini, merupakan rangkaian dari pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ada tiga poin dikedepankan dalam hal ini. Antara lain komitmen bebas korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. "Saya tekankan ke jajaran, penandatanganan (Fakta Intergritas, red) ini bukan hanya seremonial belaka, namun harus dilaksanakan dengan komitmen penuh," ujar Supriady. Masih Supriady, adapun tujuan komitmen ini untuk memaksimalkan kinerja serta pembenahan pelayanan terhadap masyarakat. "Disamping itu, juga untuk meminimalisir terjadinya upaya korupsi. Sedangkan dalam reformasi birokrasi, kita bakal memaksimalkan administrasi dan penilaian kinerj

E-court PN Surabaya Bakal Ramaikan ‘Kampung Hukum’ Jakarta

SURABAYA (Mediabidik) - Sistem Peradilan Online atau e-court Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal dipamerkan di Kampung Hukum di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Hal itu terjadi setelah Dirjen Badan Peradilan Umum (Bapilum) Mahkamah Agung (MA) memberi apresiasi terhadap kemajuan sistem yang diterapkan PN Surabaya tersebut. "E-court PN Surabaya dinilai berjalan dengan baik. Untuk itunkita diberi kesempatan untuk memamerkan saat Kampung Hukum digelar di Jakarta mendatang," ujar Nur Syam. Apresiasi ini, lanjut Nur Syam, akan terus dikembangkan olehnya. Pihaknya berencana akan memperbarui e-court yang dimiliki PN Surabaya. Pembeharuan itu, nantinya akan dilakukan pada tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, Nur Syam menjelaskan, nantinya para saksi tidak harus hadir ke Pengadilan. "Saksi-saksi tidak harus hadir ke Pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan bisa dilakukan secara teleconference. Tapi ini dikhususkan untuk sidang perkara perdata," j

Hakim Vonis 2 Tahun Penyuap Wali Kota Pasuruan

SURABAYA (Mediabidik) - Muhammad Baqir, terdakwa dugaan suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan putusan hakim. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya, Selasa (25/2/2019). Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Vonis ini sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pda agenda sidang sebelumnya. Menanggapi putusan hakim, terdakwa Muhammad Baqir langsung menyatakan pikir-pikir guna melakukan upaya hukum banding. Usai sidang, Suryono Pane

PMK Surabaya Luncurkan Program Edukasi RomySableng 112 dan The Kids

SURABAYA (Mediabidik) - Sosialisasi bahaya kebakaran terus dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya. Di tengah gencarnya sosialisasi itu, muncullah terobosan baru dari PMK Surabaya bernama RomySableng 112 and The Kids. Program ini menyediakan wisata PMK bagi anak-anak Surabaya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMK Surabaya Irvan Widyanto mengatakan RomySableng 112 and The Kids merupakan program edukasi dalam mengenalkan tugas para pemadam kebakaran yang dikemas dalam bentuk wisata. Nantinya, anak-anak yang berkunjung itu akan diberikan wawasan tentang bahaya kebakaran hingga awal pemadamannya. "Nanti juga ada flying fox bagi para siswa ataupun pelajar yang berkunjung ke tempat kami," kata Irvan di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019). Selain itu, mereka juga akan dikenalkan alat-alat pemadam kebakaran beserta armadanya, mulai dari armada yang terbesar hingga yang kecil. Salah satunya armada motor 'Walang Kadung' yang biasanya digunakan untuk memberikan

Dewan Desak Pemkot Surabaya Cover Jaminan Kesehatan Bagi Anak Panti Asuhan

SURABAYA (Mediabidik) – Belum adanya jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi penghuni panti asuhan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  Hal itu menjadi perhatian bagi anggota DPRD Surabaya, mendesak Pemkot Surabaya agar memperhatikan penghuni panti asuhan. Tak hanya perhatian untuk kelangsungan hidupnya, tetapi juga jaminan layanan kesehatannya. Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya menyampaikan, karena hingga saat ini hampir semua penghuni panti asuhan belum diikut sertakan sebagai penerima layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Jika selama ini panti asuhan memang mendapatkan bantuan dari donatur untuk operasional mereka. Namun akan jauh lebih baik jika pemerintah kota (Pemkot) Surabaya juga bisa memberikan jaminan layanan kesehatan." ucap Awey, Senin (25/2/2019). Menurut Caleg DPR RI Dapil 1 Surabaya-Sidorajo dari Partai Nasdem ini, kehidupan penghuni panti asuhan, bisa terusik ketika tiba-tiba sa

Jaksa Bakal Hadirkan 7 Saksi Pada Sidang Ahmad Dhani

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan pekan depan pihaknya bakal menghadirkan 7 dari 10 saksi, pada persidangan dugaan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sebagai terdakwa. "Sidang pekan depan kita menghadirkan 7 dari 10 saksi dalam sidang ADP. Kita berharap keterangan 7 saksi itu bisa diperdengarkan semuanya dalam pekan depan. Kita gerak cepat, sidang digelar seminggu dua kali," ujarnya, Jumat (22/2/2019). Tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu. "Tidak menutup kemungkinan pihak teman ADP yang mengetahui kejadiannya bisa kita hadirkan sebagai saksi. Pokoknya semua saksi yang terkait bisa kita mintai keterangan," tambah mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Lanjutan sidang ADP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, rencananya bakal di gelar pada Selasa (26/2/2

Jaksa Persilahkan Kepolisian Perpanjang Masa Penahanan VA

SURABAYA (Mediabidik) – Jaksa membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta. "Penyidik kepolisian minta perpanjangan waktu penahanan VA selama 40 hari kedepan. Sebelumnya masa 20 penahanan VA bakal habis dalam beberapa hari kedepan," terang Sunarta, Jumat (22/2/2019). Sunarta mengaku pihaknya tidak menyoal hal itu. "Mungkin penyidik sedang mempersiapkan kelengkapan berkas, kita mempersilahkan. Hal yang biasa pada proses penyidikan, itu hak penyidik," tambah Sunarta. Sedangkan, kepada wartawan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya melakukan yang namanya hak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan ke Pengadilan dan Kejaksaan. "Yang bersangkutan kita terp

Pekan Depan, Kasus Kosmetik Ilegal P-21

SURABAYA (Mediabidik) - Kasus kosmetik ilegal yang melibatkan sejumlah artis sebagai endorse, yang melibatkan Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri dipastikan tidak lama lagi bakal disidangkan. Hal itu diketahui saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta menerangkan bahwa pihaknya bakal menyatakan berkas kasus tersebut sudah sempurna (P-21). "Senin (25/2/2019) berkas perkara kita nyatakan P-21, setelah tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian," terang Sunarta, Jumat (22/2/2019). Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut. Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik i

Ketua TKD Jatim Bantah Adanya Penghadangan Kampanye Prabowo-Sandi

SURABAYA (Mediabidik) - Munculnya aksi massa pendukung pasangan capres - cawapres No 01, disaat kedatangan Capres - Cawapres No urut 02 di Jatim beberapa waktu lalu, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TKD) Jawa Timur Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin, membantah itu adalah upaya penghadangan kampanye Prabowo maupun Sandiaga Uno di Jawa Timur. Aksi itu adalah penyambutan biasa. Tidak menghadang. Apalagi mencekal.  Ini disampaikan Machfud lantaran ada opini yang sengaja digiring untuk menyudutkan tim pasangan calon 01. Bahwa mereka sengaja mengerahkan massa untuk membuat aksi saat Prabowo maupun Sandi datang di Jawa Timur.   "Apa yang terjadi di Bulak Kenjeran beberapa hari lalu adalah bentuk penyambutan, walau berbeda. Sebab, di sana memang basis pendukung pak Jokowi," katanya disekertariat TKD Jatim, Jumat (22/2). Lagipula, lanjut Machfud, tidak ada keributan di acara tersebut. Para peserta aksi juga berada di pinggir jalan. Tetap mempersilahkan calon Presiden Prabowo

Advokat Sururi: Terdakwa Layak Bebas

SURABAYA (Mediabidik) – Sururi SH, MH, penasehat hukum Saidah Saleh, terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Hal itu ia ungkapkan pada lanjutan agenda sidang yang digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/2/2019). "Tidak adanya alat bukti dimuka persidangan, baik yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 6 UU ITE menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas perbuatan yang didakwakan terdakwa" tukas Sururi SH MH saat membacakan pledoi. Selain itu, Sururi menyampaikan pada pledoinya bahwa pelapor, Direksi PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh, bukan korban, sedangkan perkara ini casu delik aduan. Sedangkan bukti yang diajukan kepersidangan, Ia menganggap jika bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian. "Bukti yang diajukan kepersidangan tidak mempunyai nilai pembuktian, ka