Skip to main content

Permudah Keterangan Saksi, PN Surabaya Terapkan e-Court

SURABAYA (Mediabidik) - Mulai tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menambah satu lagi tahapan dalam sistem e-Court. Yakni, tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, saksi-saksi tidak harus hadir ke pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan keterangan saksi bisa dilakukan secara teleconference.

"Saksi tidak perlu susah-susah lagi datang ke pengadilan. Saksi tetap bisa memberikan keterangan di mana berada dengan cara teleconference. Kegiatan saksi tidak perlu terganggu," ujar Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Minggu (6/1/2019).

Sistem ini akan memudahkan saksi, terutama yang berasal dari luar Surabaya. Mereka tidak harus datang jauh-jauh datang ke pengadilan. Hanya dari rumah atau kantornya, keterangan yang mereka sampaikan dianggap sah sebagai alat bukti.

Kini untuk penerapannya, PN Surabaya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Mahkamah (Perma) terbaru. Kini rancangan Perma itu sudah dibahas pemerintah. Dia berharap segera rampung, sehingga e-litigasi dapat segera diterapkan tahun ini.

"Payung hukumnya sekarang masih digodok. Kalau acuan ada, kedepannya kami akan bisa mengarah sana," katanya.

Sebelumnya, e-court yang mulai diterapkan sejak tahun lalu masih berdasarkan Pema Nomor 3 tahun 2018 tentang sistem peradilan online. Di dalam pelaksanaannya sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online. Yakni, e-Filling atau pendaftaran online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-Summons atau pemanggilan pihak secara online.

Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual. Saksi-saksi masih harus datang ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya. Sistem e-court ini khusus untuk sidang perkara perdata.

Sejak dibuka Juli lalu sampai kini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima 39 perkara yang didaftarkan melalui e-court atau pengadilan online. Setiap bulannya, PN rata-rata menerima lima sampai delapan perkara e-court. Jumlah terbanyak pada November lalu yang mencapai 12 perkara didaftarkan melalui e-court. Sementara untuk Desember baru dua perkara yang sudah didaftarkan. (opan)

Foto

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni