Skip to main content

Merasa Diabaikan, Ecoton Gugat Pakde Karwo dan Dua Menteri

SURABAYA (Mediabidik) - Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Men-PUPAR).

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/1/2019). Selain kedua menteri tersebut, Ecoton juga menggugat Gubernur Jatim, Soekarwo terkait sejumlah kasus kematian satwa, yakni ikan yang berada di Sungai Brantas.

Rulli Mustika Adya, pengurus Ecoton menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, tiga tergugat tersebut dinilainya selaku pihak yang paling bertanggungjawab terkait kematian ikan itu.

"Sebelum mengajukan gugatan, sebenarnya kami sudah melayangkan pengaduan tertulis, tapi tak ada respon," ujar Rulli kepada awak media, Jumat (4/1/2019).

Adapun gugatan Ecoton dititik beratkan pada lima poin ini, antara lain: 
1. KLHK dinilai tak serius awasi pencemar dan tak lakukan penegakan hukum.
2. KLHK tidak punya SOP penanganan ikan mati massal di Brantas.
3. KLHK abaikan laporan dan pengaduan ikan mati massal di Kali Brantas.
4. KLHK tidak gunakan hak gugat pemerintah.
5. KLHK gagal jamin kesejahteraan dan keselamatan ikan kali brantas dan membiarkannya mati massal 6 kali dalam tahun 2018.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan gugatan yang dilakukan Ecoton tersebut. "Ya betul, informasi bari bagian administrasi, gugatan masuk siang  ini (kemarin)," ujarnya, Jumat (4/1/2019).

Ditanya lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan tahapan selanjutnya, dirinya bakal mengeluarkan penetapan majelis hakim yang bakal memeriksa gugatan tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang ditunjuk, bakal menentukan jadwal tahapan sidang.

Gugatan Ecoton teregister bernomor 08/ Pdt.G/2019/ PN.Sby. Dalam gugatannya, Ecoton menggugat agar majelis hakim menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.

Lalu, tergugat membentuk dan melaksanakan Patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.

Para tergugat meminta maaf kepada Kali Brantas karena telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan melalui media cetak dan online serta elektronik nasional sedikitnya 5 media.

Para tergugat memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang sungai Kali Brantas.

Para tergugat menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas.

Para tergugat menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berlaku baik sanksi administrasi, perdata dan pidanan lingkungan hidup. (opan)

Foto
Massa Ecoton saat mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, Jumat (4/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni