Skip to main content

Kejati Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Akhir tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Diantaranya adalah menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar, sehingga secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan.

"Secepatnya (berkas) kita limpahkan ke Pengadilan. Kami juga ingin cepat (disidangkan)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/12/2018).

Mantan Kasubbag Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Toboali, Bangka Belitung ini menjelaskan, saat ini masih dalam pemberkasan. Nantinya berkas akan diteliti oleh bagian penuntutan. Jika dinyatakan lengkap baru di P21 dan dilimpahkan ke penuntut umum. Pihaknya pun mengaku ingin secepatnya merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim.

"Harapan kita sesegera mungkin dilimpahkan. Tapi masih menunggu proses pemberkasannya. Semoga secepatnya rampung," ugkapnya.

Disinggung terkait adakah tersangka lain dalam kasus ini, Antonius enggan berspekulasi. Menurutnya, adanya dugaan keterlibatan pihak lain (tersangka) tergantung dari adanya fakta di persidangan. Jika dalam persidangan ditemukan fakta dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kita lihat nanti fakta di persidangan. Tidak bisa seketika itu kita deteksi (adanya tersangka baru). Semuanya kan bicara tentang fakta persidangan dan pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim. Kedua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Para tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni