Skip to main content

Berkas Perkara Japung Bambang DH, Lima Tahun Ngendong P-21

SURABAYA (Mediabidik) – Belum tuntasnya penyidikan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH. Hal itu dibuktikan belum kelarnya penyidikan kasus ini kendati terhitung sudah lima tahun sejak pemeriksaan. Tak tanggung-tanggung, sudah kesepuluh kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima berkas kasus ini, namun berkas dari penyidik itu belum juga dinyatakan sempurna (P-21).

Lagi-lagi berkas Bambang DH di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung."Berkasnya (Bambang DH) sudah sepuluh kali ke kami. Karena ada kekurangan, kami P19 pada tanggal 26 Januari 2018 lalu," kata Richard Marpaung, Senin (10/12/2018).

Richard menjelaskan, P19 yang dilakukan Jaksa peneliti disertai dengan petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan di dalam berkas. Sayangnya Richard enggan merincikan petunjuk apa saja yang disertakan dalam P19 berkas tersebut.

"P19 sudah disertai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti. Tapi sampai saat ini kami (Kejaksaan, red) belum menerima kembali berkas perkara Bambang DH," jelas Richard.

Ditanya mengenai batas waktu pengembalian berkas, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini mengaku tidak ada batasan waktu terkait bolak-baliknya berkas. Hal ini sesuai dan diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Pemenuhan petunjuk dari Jaksa, diatur dalam KUHAP. Tidak ada batas waktu yang mengikat," ucapnya.

Adakah penyelesaian lainnya terkait berkas ini, masih kata Richard, berkas dinyatakan P21 (lengkap) apabila sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian. Mengenai kemungkinan diluar itu, pihaknya mengaku tidak ada penyelesaian selain petunjuk Jaksa harus dipenuhi.

"Kalau petunjuk Jaksa dipenuhi, maka berkas dinyatakan P21. Kalau belum, berkas kami kembalikan lagi ke penyidik kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku pengembalian berkas Bambang DH sudah beberapa kali bolak-balik dari Polisi ke Kejaksaan. "Bukan sekali saja, melainkan beberapa kali (berkas). Salah satu catatan yang harus dipenuhi penyidik adalah, catatan yang tertera sebagai bukti penyidikan kurang formil A, B dan C," terangnya kepada wartawan.

Sayangnya Barung enggan membeberkan kekurangan maupun petunjuk yang disertakan oleh Jaksa. Pihaknya hanya memastikan bahwa penyidik Polda Jatim berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa.

"Intinya masih diteliti dan melengkapi permintaan penuntut umum. Memang beberapa kali dikembalikan. Dan penyidik sudah berusaha melengkapi setiap petunjuk dari penuntut umum," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus japung diusut pertama kali oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2010 lalu. Dana yang dipermasalahkan itu mengucur dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 sebesar Rp720 juta. Waktu itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.

Kasus ini mulanya menjerat empat orang sebagai terpidana yang kini sudah bebas. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot, Purwito.

Tahun 2013, Polda Jatim melakukan pengembangan. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu dinilai penyidik ikut berperan pada pengucuran dana japung yang melanggar tersebut.(opan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni