Skip to main content

Penanganan Kasus Korupsi Kejari Surabaya, 2018 Anjlok Drastis

SURABAYA (Mediabidik) – Penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya disepanjang tahun 2018 ini merosot. Seperti yang disampaikan Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan kepada awak media, tahun ini pihaknya hanya mampu melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi sebanyak 6 kasus dan penyidikan sebanyak 5 kasus.

"Sedangkan jumlah penuntutan ada 18 perkara dan yang sudah kami eksekusi ada 20 perkara. Selain penanganan perkara oleh Kejari Surabaya sendiri, jumlah ini juga terdiri dari penanganan kasus oleh Kejagung maupun Kejati Jatim dikarenakan locus (tempat) dan tempus (waktu)," terang Teguh kepada wartawan, Senin (18/12/2018).

Tak pelak, merosotnya kuantitas penangangan kasus korupsi ini, otomatis membuat posisi Kejari Surabaya berada dibawah peringkat Kejari Sidoarjo dan Kejari Kepanjen. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta.

"Peringkat pertama penanganan kasus korupsi di jajaran Kejati Jatim diraih oleh Kejari Sidoarjo. Sedangkan pada posisi kedua ditempati oleh Kejari Kepanjen Kabupaten Malang," beber Sunarta saat peringatan HANI 2018 di kantornya beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menambahkan, pada tahun 2017 lalu, pengungkapan kasus korupsi di Jatim, Kejari Surabaya menduduki posisi pertama. "Tapi ya tahun ini (2018) Kejari Surabaya masih masuk tiga besar lah," tambah mantan Kejari Surabaya ini.

Berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2017 lalu, Kejari Surabaya menangani perkara Korupsi sebayak 25 kasus korupsi, dan 11 diantaranya adalah dari hasil penyidikan Kejari, sementara sisanya dari Kepolisian maupun Kejati Jatim. Apabila dikalkulasi jumlah tersebut, upaya penyidikan Kejari Surabaya mengalami kemrosotan 50 persen lebih. Pada tahun 2017 berhasil menyidik 11 kasus korupsi, sedangkan sepanjang 2018 hanya mampu melakukan penyidikan sebanyak 5 kasus.

Pengembalian uang negara sebesar Rp51.315.868.512 disepanjang 2018 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp33. 569.000.000. Meningkatnya pengembalian uang negara ini disebabkan adanya pengembalian uang pengganti dari terpidana Yudi Setiawan berdasarkan putusan hakim yang telah incracht dalam perkara kasus korupsi di Bank Jabar (BJB) dan Bank Jatim.

Tak tanggung-tanggung, terpidana Yudi Setiawan sendiri 'menyumbang' nilai pengembalian uang negara yang tak sedikit melalui Kejari Surabaya, yaitu 30 aset tanah dengan 11 sertifikat senilai Rp30 miliar, serta ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Tanpa perkara Yudi Setiawan diatas, dan pengembalian uang pengganti dari terpidana korupsi lainnya, Kejari Surabaya tak mampu mengembalikan uang negara sebesar itu. Beberapa antara lain, pengembalian uang negara berasal dari kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya senilai Rp 370 juta, Kasus Korupsi Bawaslu Jatim senilai Rp 550 juta dan kasus korupsi BPR Jatim senilai Rp 149 juta.

Foto : Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Heru Kamarullah pada salah satu jumpa pers di kantornya.


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni