SURABAYA (Mediabidik) - Anggaran pembangunan tempat penggelolaan limbah B3 sebesar Rp 60 milliar yang ditolak oleh DPRD koya Surabaya, ahkirnya di alihkan untuk pendidikan, pembangunan gedung sekolah maupun gedung pemerintah kota Surabaya.
Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, limbah ini digunakan, tapi tidak dianggarkan tapi diharapkan ada perijinannya dulu dan lainnya setelah itu baru dianggarkan.
"Kalaupun sudah siap semua bisa dilaksanakan 2019 atau PAK di 2020," terang Eri, saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Rabu (28/11/2018).
Dia juga menambahkan, untuk anggaran yang ada akan digunakan untuk pendidikan, sekolah maupun gedung pemerintah. Jadi di tahun 2019 ini seluruh sekolah ketika bisa dilakukan pembangunan dengan model.
"Satu dengan mengunakan barang dan jasa atau lelang maupun PL. Kedua kalaupun tidak ada penambahan kelas hanya pemeliharaan maka akan dilakukan dengan satgas. Harapan di tahun 2019 tidak ada lagi sekolah yang kumuh," ujarnya.
Terkait penggelolaan limbah, Eri menjelaskan, kemarin kita juga jelaskan bahwa kebutuhan limbah ini mendesak kebutuhan limbah B3 ini. Posisinya sudah banyak yang tidak terbuang.
"Dengan catatan bahwa, limbahnya ini akan tetap terbangun. Jadi insyaallah kalau ijinnya sudah lengkap, Amdalnya sudah lengkap sudah bisa dimasukan di anggaran PAK 2019, kan tinggal fisiknya saja. " paparnya.
"Harapan teman-teman dewan adalah siapkan dulu ijinnya, Amdalnya dan dijinkan oleh pusat barulah diadakan penganggaran untuk kepentingan fisiknya." pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment